Tim Seleksi Komisi Informasi Sumut Terbentuk, Pendaftaran akan Kembali Dibuka

"Timsel sudah terbentuk. Sudah diteken Pak Gubernur," kata Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar.

kip.sumutprov.go.id
Kegiatan sidang yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Seleksi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara akhirnya terbentuk. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tanggal 27 Mei 2021.

Timsel beranggotakan Prof Subhilhar (USU), Prof Amin Siagian (Unimed), Prof Muhammad Hatta (tokoh masyarakat), Hendra J Kede (Komisioner KI Pusat), dan M Fitriyus (Pemprov Sumut).

"Timsel sudah terbentuk. Sudah diteken Pak Gubernur," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, Jumat (28/5/2021).

Selanjutnya selaku Panitia Seleksi (Pansel), ungkap Irman, maka pihaknya akan menggelar rapat dengan Timsel paling lama pada 31 Mei 2021.

"Pansel selaku fasilitator akan rapat dengan Timsel, paling lambat hari Senin," ujarnya.

Baca juga: Kadis Kominfo Irman Oemar Bantah Langgar Aturan Terkait Pengumuman Seleksi Komisi Informasi Sumut

Dalam rapat tersebut, di antaranya akan membahas struktur Timsel serta jadwal tahapan seleksi Komisi Informasi Sumut periode 2021-2025.

Ia pun berharap tahapan seleksi Komisi Informasi Sumut tersebut dapat tuntas pada tahun ini juga.

"Yang kita khawatirkan adalah jangan sampai pelaksanaan ini melebihi tahun anggaran, nanti balik uangnya, seperti panitia KPID Sumut," sebutnya.

Terkait pendaftaran, para calon peserta yang telah mendaftar sebelum terbentuknya Timsel, Irman menjamin tidak akan ada masalah. 

Dan, menurutnya, pendaftaran masih tetap akan dibuka, lantaran jumlah pelamar belum mencukupi.

"Pasti akan kita buka pendaftaran, alasannya dua. Alasan pertama yang mendaftar ke Pansel belum memenuhi. Yang kedua Timsel sudah terbentuk, maka pendaftaran akan dibuka kembali menyambung yang lama. Kemudian nanti proses selanjutnya di Timsel," jelas Irman.

Diketahui beberapa waktu lalu ada pengumuman Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sumut periode 2021-2025 tertanggal 10 Mei 2021 oleh yang mengatasnamakan Panitia Seleksi.

Kondisi itu membuat Komisi Informasi Pusat menyurati Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terkait Pengumuman Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut.

KI Pusat menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan KI No 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi hanya bisa dijalankan oleh Tim Seleksi (Timsel).

"Surat itu menyikapi banyaknya berita berita terkait Kadis Kominfo yang mengeluarkan pengumuman penerimaan calon anggota KI Provinsi Sumut. Jadi kalau kita melihat prosedur pengumuman itu semestainya belum boleh dilakukan berdasarkan peraturan KI Nomor 4 tahun 2016," jelas Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, M Syahyan, Jumat (21/5/2021).

Menurutnya, tahapan seleksi hanya bisa diumumkan dan dilakukan oleh Timsel. Timsel tersebut dibentuk oleh pemerintah dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumut.

Timsel tersebut, kata Syahyan, terdiri dari lima orang, yang terdiri masing-masing mewakili unsur pemerintah satu orang, unsur perguruan tinggi dua orang, unsur tokoh masyarakat satu orang dan satu lainnya dari unsur KI Pusat.

Gubernur Sumut melalui Surat No: 480/1495 tentang Permohonan Menjadi Anggota Timsel Calon Anggota KI Provinsi Sumut periode 2021-2025 tertanggal 22 Februari 2021, yakni ada meminta KI Pusat menunjuk nama dari unsur KI Pusat untuk menjadi Timsel tersebut.

Dan KI Pusat telah menjawab surat tersebut No: 118/KIP/III/2021 teranggal 1 Maret 2021, menyebutkan berdasarkan hasil pleno KI Pusat ditetapkan Hendra (Wakil Ketua KI Pusat merangkap anggota) sebagai anggota Timsel KI Sumut periode 2021-2025. (ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved