Aturan Penggolongan SIM Resmi Berlaku Mulai Agustus 2021: Ada SIM C, CI dan CII
Dengan demikian, artinya antara Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan.
Tayang:
Editor:
Azis Husein Hasibuan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Warga memperlihatkan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem online miliknya di Satlantas Polresta Medan, beberapa waktu lalu. Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai memberlakukan sistem online, guna memudahkan masyarakat memperoleh SIM dan menghindari kemungkinan seseorang mempunyai lebih dari satu SIM. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Bahkan untuk SIM D statusnya disamakan dengan SIM C, hanya saja peruntukannya sebagai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor.
Sementara DI, digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM golongan A atau mobil.
Baca juga: CERITA Yusril Ihza Mahendra Melawan Ditilang Polisi, Bawa hingga Pengadilan,Tak Pegang SIM 8 Tahun
(*/ Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bikin_sim_20171110_122121.jpg)