Polemik Pegawai KPK Dipecat

KOMNAS HAM Panggil Ketua KPK Firli, BKN dan Kemenpan RB, Proses Laporan Novel Baswedan dkk soal TWK

Komnas HAM  melakukan pendalaman terkait laporan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK menjadi ASN.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/Chaerul Umam
Ketua KPK Firli Bahuri 

Diketahui, ada 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari 75 pegawai tak lolos TWK, berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kemudian hanya 24 yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.

Sementara 51 sisanya tidak bisa lagi bekerja di KPK

Lanjut kata Yudi, keputusan penonaktifan para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus itu dinilainya tidak sesuai dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Sebab katanya, salah satu prasyarat pegawai dapat dinonaktifkan atau diberhentikan yakni jika pegawai tersebut melanggar kode etik berat.

"Pegawai KPK bisa diberhentikan jika mereka meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melanggar hukum pidana dan kode etik. Jika melanggar pun, mereka harus dibuktikan di dewan pengawas atau pengadilan," ujar Yudi.

Baca juga: HASIL AKHIR Chelsea vs Manchester City Skor 1-0, Gol Kai Havertz Bawa Chelsea Juara Liga Champions

"Padahal presiden sendiri sudah mengeluarkan seruan supaya tidak ada pegawai KPK yang diberhentikan," sambungnya.

Tak hanya itu, ia juga menyayangkan terkait adanya isu Taliban yang ditujukan kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut.

Padahal, menurutnya para pegawai yang dinyatakan tak lulus itu memiliki beragam latar belakang keyakinan atau agama.

"Musuh terbesar itu bukan agama, tapi para tikus berdasi itu (koruptor). Sampai saat ini, kami akan terus berusaha menyelamatkan pegawai-pegawai KPK yang terancam diberhentikan karena mereka punya peran signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tukas Yudi.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Andre Rahadian.

Dalam pernyataannya, Andre mendesak pihak terkait yakni pimpinan KPK, Kepala BKN hingga Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan seluruh pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK agar tetap bekerja di lembaga antirasuah itu.

Sebab dirinya menilai, polemik tidak lulusnya 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan serta Harun Al Rasyid dalam TWK akan berdampak pada menurunnya kinerja pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Dengan begitu kata dia, dikhawatirkan akan berpengaruh pada menurunnya Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia.

"Tidak lulusnya para pegawai KPK dalam TWK menyebabkan menurunya performa KPK gitu, yang berakibat pada penurunan Indeks Persepsi Korupsi," jelas Andre dalam sambutan diskusi virtual FDS itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved