UPDATE Covid 19 Sumut
Gubernur Perpanjang Pembatasan Kegiatan Malam Hari: Kasus Covid-19 Turun 29 Persen
Menurut Edy, pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari, berhasil menekan penyebaran covid-19 di Sumut hingga mencapai 29 persen.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Edy Rahmayadi akan memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021.
Diketahui Instruksi Gubernur Sumut tertanggal 17 Mei 2021 itu, sebelumnya berlaku selama 14 hari yakni dalam kurun tanggal 18-31 Mei 2021.
Selanjutnya, pembatasan kegiatan masyarakat akan berlaku 1-14 Juni 2021.
Menurut Edy, pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari, berhasil menekan penyebaran covid-19 di Sumut hingga mencapai 29 persen.
"Kita perpanjang dulu sampai covid-19 bisa kita selesaikan. Saat ini turun sampai 29 persen ini, berarti signifikan," kata Edy, Senin (31/5/2021).
Edy menilai, perpanjangan ini efektif, sebab masyarakat yang berkegiatan pada malam hari diketahui banyak yang abai akan protokol kesehatan, di antaranya tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak ketika berkumpul.
"Masih tetap sampai pukul 21.00 bagi UMKM. Tapi diskotik masih belum diizinkan. Petugas akan tetap kerja tiap malam melakukan razia," sebutnya.

Sebelumnya, Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis menyebutkan, Instruksi Gubernur Sumut itu dikeluarkan lantaran kondisi pandemi covid-19 di Sumut terus mengalami peningkatan.
"Oleh karena itu Pak Gubernur mengeluarkan Instruksi kepada bupati/wali kota se-Sumut untuk melakukan langkah-langkah kembali terhadap protokol kesehatan, dengan memberlakukan jam-jam operasional tertentu. Baik pengusaha restoran, rumah makan dan lainnya," kata Arsyad, usai rapat virtual dengan bupati/wali kota di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, pada Selasa (18/5/2021) lalu.
Baca juga: USU Lakukan Pembatasan Kegiatan bukan Lockdown, Berikut Keterangan Humas USU Amalia
Dijelaskan Arsyad, restoran/rumah makan maupun cafe/tempat ngopi dan swalayan hanya boleh menerapkan makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas dan wajib sudah harus tutup pada pukul 21.00 WIB.
Begitu juga dengan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, maksimal tutup pukul 21.00 WIB.
Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, yakni klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke excecutive, bar, griya pijat, spa, bola glinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan arena ketangkasan tak diperbolehkan beroperasi mulai tanggal 18 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021.
"Sarana hiburan Pak Gubernur menginstruksikan dihentikan selama 14 hari ke depan. Dan nanti setelah 14 hari akan divealusasi untuk diambil langkah selanjutnya," ungkap mantan Kadisdik Sumut ketika itu. (ind/tribun-medan.com)