CPNS 2021
INFO TERBARU Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di Website sscasn.go.id, Syarat CPNS dan PPPK
pendaftaran CPNS 2021 akan dilakukan secara terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan
Baca juga: Pegawai KPK Ditawari Jadi Istri Kedua oleh Pewawancara TWK , Tri Lapor Pelecehan ke Komnas Perempuan
Minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan.
Untuk membuktikan pengalaman bidang kerja relevan, pelamar perlu melengkapi surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
- Minimal direktur/kepala divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta, lembaga swadaya non-pemerintah atau yayasan.
Hal ini tidak boleh bertentangan dengan sistem merit, menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 mengenai kebijakan dan manajemen ASN.
3. PPPK guru
Peserta yang berhak mendaftar seleksi PPPK guru 2021, yaitu:
- Honorer THK-II sesuai database di BKN
- Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PP) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Khusus bagi PPPK guru ada beberapa hal yang diperhatikan, yaitu:
- Tes dilakukan sebanyak 3 kali
- Verifikasi administrasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidikan terlebih dahulu. Jika tidak sesuai, maka dilakuka berdasarkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.