Bos Rekanan Proyek RS Tipe C Medan Labuhan Dituntut 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Pemilik PT. Guna Karya Nusantara, Ir Taufik Ramadhi dituntut 3 tahun 8 bulan penjara, Rabu (2/6/2021).

Tayang:
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
Gedung RSUD Tipe C di Medan Labuhan sia-sia setelah selesai dibangun, Senin (26/4/2021). Dinkes Kota Medan beralasan belum beroperasinya rumah sakit tersebut lantaran tidak ada biaya.(TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Didakwa lakukan penipuan miliaran rupiah, yang bermula dari pengerjaan Rumah Sakit Tipe-C di Medan Labuhan, pemilik PT Guna Karya Nusantara, Taufik Ramadhi dituntut 3 tahun 8 bulan penjara, Rabu (2/6/2021).

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Taufik Ramadhi dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho saat sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Jaksa menuturkan, warga Cibeunying Kidul, Jawa Barat itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Dikatakan Jaksa, adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian Rp 11 miliar lebih, terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap Jaksa.

Usai mendengar tuntutan, Majelis Hakim yang diketahui Mery Dona menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Baca juga: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe C di Medan Labuhan, Tak Kunjung Beroperasi

Baca juga: Proyek Rumah Sakit di Medan Labuhan Berujung Penipuan Miliaran, Warga Bandung Diadli di PN Medan

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, pada 3 Mei 2020 PT Guna Karya Nusantara dinyatakan sebagai pemenang lelang pembangunan Rumah Sakit Tipe C Medan Labuhan.

Selanjutnya dilakukan penandatangan kontrak dengan dilanjutkan penagihan uang muka dan termin e-Faktur (nomor seri faktur pajak). Terdakwa menyarankan agar saksi H Riadh Alfi Nasution meminta e-Faktur dari Kantor Cabang PT Guna Karya Nusantara di Medan. Pada penagihan termin pertama tidak ada kendala.

Selanjutnya pada proses penagihan termin kedua, maka kantor cabang Medan tidak lagi mengeluarkan E-Faktur, sehingga e-Faktur diminta ke Kantor Pusat Bandung. Setelah e-Faktur keluar dari Kantor Pusat Bandung maka proses penagihan dilanjutkan.

Saat proses pencairan, datang Surat dari Kantor Pajak KPP Pratama Bandung kepada Bendahara Perkim Kota Medan untuk memblokir tagihan.

Dengan adanya surat permintaan pemblokiran dana dari tagihan yang akan masuk, maka saksi Suharman, menghubungi terdakwa Taufik Ramadhi. Terdakwa meminta fee sebesar Rp 100 juta dengan alasan untuk melakukan pengurusan pemblokiran.

Pada 23 Oktober 2019, saksi korban melalui Hasbillah mengirimkan uang sebesar yang diminta.

Setelah dilakukan transfer kepada pihak PT Guna Karya Nusantara, datang surat kedua dari Kantor Pajak Bandung untuk pembatalan blokir dan tagihan kedua dapat dicairkan.

Selanjutnya untuk termin ketiga, e-Faktur tetap dari kantor Pusat dan tidak ada terjadi permasalahan atau tidak ada pemblokiran.

Selanjutnya, kata Jaksa, pada saat proses penagihan keempat, faktur juga dikeluarkan dari Kantor Pusat di Bandung. Namun, saat proses penagihan, ternyata Kantor Pajak Pratama Bandung mengeluarkan surat kepada PT Bank Sumut untuk melakukan pemblokiran.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved