Ketika ICW Minta Kapolri Menarik Firli Bahuri dari KPK, Ini Respon Menohok Kapitra Ampera

Ketua KPK Firli Bahuri berharap instansinya makin galak memberantas korupsi di Indonesia setelah 1.271 pegawainya resmi menjadi ASN

Editor: AbdiTumanggor
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Kapitra Ampera. (Dennis Destryawan/Tribunnews.com) 

Dia mengingatkan kepada semua pihak, agar jangan menyebar fitnah dan menyeret-nyeret masalah tersebut ke ranah politik dan seolah-olah penyidik yang bagus-bagus dan kritis tidak lolos.

“Syarat ASN itu kan ada, kita melihat, KPK sebagai pelaksana UU saja dan tentu harus jalankan aturan sesuai undang-undang. Semua ketentuan ASN itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," jelasnya.

Sebelumnya ICW Minta Kapolri Menarik Firli Bahuri dari KPK

Sebelumnya, lewat surat , koalisi masyarakat sipil antikorupsi meminta Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menarik Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menonaktifkannya sebagai anggota Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, Polri belum mengetahui isi surat yang dikirim koalisi masyarakat sipil antikorupsi kepada Kapolri. Ia mengaku akan mengecek surat tersebut terlebih dahulu.

"Kami lihat dulu seperti apa isi suratnya," kata Argo saat dihubungi wartawan, Jumat (28/5/2021).

Surat itu diserahkan ke Mabes Polri, Jakarta, oleh anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, pada Senin (24/5/2021).

Saat ditanya kapan Polri akan menindaklanjuti surat tersebut, Argo hanya meminta agar publik menunggu. "Ya, tunggu saja," ujar dia yang dikutip dari Kompas.com.

Firli merupakan anggota polisi aktif dengan pangkat bintang tiga atau komisaris jenderal.

Ia dilantik sebagai Ketua KPK pada 20 Desember 2019 setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR.

Koalisi masyarakat sipil berpendapat, terlalu banyak kontroversi yang dilakukan Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK, salah satunya, terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyatakan 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat.

Para pegawai tersebut di antaranya merupakan penyidik dan penyelidik yang dinilai memiliki rekam jejak gemilang dalam pemberantasan korupsi.

Belakangan, 51 orang di antaranya diputuskan diberhentikan dan tidak bisa bergabung lagi dengan KPK. Sementara, 24 orang lainnya dianggap masih bisa "dibina".

Selain itu, Firli juga sempat mendapat teguran dari Dewan Pengawas KPK karena menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya. Ia pun dianggap melakukan pelanggaran etik.

Melansir Tribunnews.com, Selasa (1/6/2021), berikut daftar sebagian nama-nama pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK):

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved