TRIBUNWIKI
BERIKUT Cara Mudah Urus SKCK di Polrestabes Medan
Untuk mendapatkannya, bisa membuat SKCK di polsek, polres, ataupun polda, sesuai dengan kebutuhan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,Medan - Memiliki dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sangat diperlukan bagi masyarakat yang akan melamar pekerjaan ataupun menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam surat tersebut terdapat identitas nama, alamat, tanggal lahir beserta catatan dari seseorang mengenai riwayat tindakan kriminalnya dalam periode tertentu.
Untuk mendapatkannya, bisa membuat SKCK di polsek, polres, ataupun polda, sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga: Rentenir Tewas Dikampak Anak Buah, Roni Sitompul Sering Dimaki Gatot Pardede Jika Tak Bawa Uang
SKCK yang diterbitkan oleh masing-masing instansi pun memiliki kegunaan yang berbeda-beda.
Tetapi kali ini Tribun-medan.com akan mengulas bagaimana cara membuat SKCK secara online di Polrestabes Medan:
1. Download Aplikasi Polisi Kita
Sebelum memulai kita diharuskan untuk mendownload aplikasi 'Polisi Kita' di Play Store ataupun di App Store.
2. Daftar Akun
Selanjutnya kita akan diarahkan untuk membuat akun sebelum ke tahap selanjutnya.
Pendaftaran akun sendiri akan dimulai dari mengetikkan nama kita di kolom yang tersedia, Username, Password, alamat, Jo hp kita yang aktif lalu memilih lokasi dimana kita akan membuat.
Lalu pilih Polrestabes Medan.
Namun, jika kita sudah memiliki akun bisa langsung mengisi username dan kata sandi yang telah kita miliki dan tinggal login ke aplikasi.
Baca juga: Rel Kereta Api Tanpa Palang Memakan Korban Satu Orang Warga Sei Kama Asahan
3. Login
Setelah berhasil mengisi data pendaftaran akun kita bisa langsung coba login ke aplikasi melalui username dan password yang kita buat sebelumnya. Nah, disini kita akan diarahkan untuk memilih layanan.
4. Pilih Layanan
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, kita langsung memilih layanan. Disini ada beberapa pilihan yakni Sim Online, Skck dan SPKT online.
Karena tujuan kita membuat SKCK maka langsung pilih layanan SKCK.
Setelah itu klik logo tambah berwarna hijau di ujung kanan layar bagian atas.
Setelah itu kita akan kembali mengisi data. Yang pertama yang harus diisi adalah untuk keperluan apa kita membuat SKCK.
Setelah mengetikkan keperluan kita mengisi nomor KTP, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, dan sebagiannya.
Setelah itu klik tulisan berwarna oranye.
Baca juga: Soal Warga Tak Diizinkan Masuk, PLT Kadis Kesehatan Medan Sebut Vaksin Mencukupi
Setelah itu tunggu kita akan menerima informasi kapan harus datang ke Polrestabes Medan. Setelah mengetahui, kita langsung mempersiapkan berkas seperti :
- Fotocopy KTP 1 lembar
- Fotocopy Akte Kelahiran 1 lembar
- Kartu Keluarga 1 lembar
- Pas Photo 4x6 latar merah 6 lembar
Datang ke Polrestabes Medan
Setelah melakukan pendaftaran secara online dan sudah dapat jadwal kita akan datang. Selanjutnya kita mengambil no antrean yang tersedia di meja depan.
Setelah itu melakukan pemeriksaan atau perumusan sidik jari.
Tahap selanjutnya berkas yang kita bawa akan diperiksa dan diserahkan kepada petugas.
Usai melakukan pemeriksaan maka kita langsung menunggu proses pencetakan.
Baca juga: Baju Puteri Indonesia Pada Ajang Miss Universe Disabotase? Ini Jawaban Ayu Maulida Putri
Sambil menunggu kita akan diarahkan untuk melakukan proses pembayaran dimana loket berada di ujung sebelah kiri pintu masuk ruangan layanan SKCK.
Untuk biaya, sesuai dengan peraturan pemerintah, biaya yang dikenakan sebesar Rp 30.000.
Setelah itu, tunggu sampai nama kita dipanggil.
Ketika nama kita dipanggil sebaiknya diperiksa dahulu apakah sudah sesuai apa belum. Kalau sudah sesuai sebaiknya di fotocopy lagi untuk keperluan lainnya.
Setelah di fotocopy kembali lagi untuk meminta kepada petugas untuk melakukan legalisir hasil lembar yang telah di fotocopy.
(Cr25/ Tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/warga-kota-medan-mengantre-untuk-pengurusan-skck-selasa-12112019.jpg)