MK Perintahkan PSU Lagi Pilkada Labuhanbatu, PDIP Sumut: Kami All Out Gerakkan Mesin Politik
Sekretaris DPD PDIP Sumut, Soetarto mengatakan sangat menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemungutan Suara Ulang (PSU)
TRIBUN-MEDAN.COM - Sekretaris DPD PDIP Sumut, Soetarto mengatakan sangat menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu.
PSU ulang kedua kalinya ini diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
PDIP merupakan partai pengusung pasangan Erik Adtrada Ritongan-Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya) yang memperoleh 88.493 suara.
Terjadinya PSU untuk kedua kalinya ini setelah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut-3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar melayangkan gugatan.
"Kami menghormati keputusan MK dan mengikuti ketentuan dan teknis dari KPU Labuhanbatu," ujarnya saat memberikan keterangan.
Ia menambahkan, PDIP Sumut akan melakukan koordinasi dengan tim hukum dari Erik-Ellya sehingga akan putuskan langkah-langkah berikutnya.
"Kita akan all out menggerakan mesin partai untuk memenangkan paslon yang kami usung," katanya.
Apakah Anda tidak khawatir suara kembali berbalik terhadap lawan? Tanya Tribun Medan/Tribun-Medan.com. Ia sekadar menegaskan DPD PDIP Sumut akan melakukan koordinasi secara berkelanjutan.
"Kita terus berkoordinasi dan all out. Semua bergerak untuk memenangkan pasangan yang kami usung," ungkapnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Labuhanbatu.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020," kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis.
Dalam amar putusan MK, PSU dilakukan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni 007 dan 009, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Putusan ini diberikan majelis hakim konstitusi karena menilai dalil pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar terkait adanya pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) beralasan menurut hukum.
Adapun, pelaksanaan PSU jilid dua ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah.
Kemudian, hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak selesainya PSU.