Breaking News

Sengkarut Pilkada Labuhanbatu Sumut, PSU Sampai 2 Kali, dan Kejutan Paslon Berbalik Unggul

Sengkarut Pilkada Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, terus berlanjut. Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar, masih menuai persoalan.

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / HO
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar berhasil unggul di delapan dari sembilan tempat pemungutan suara (TPS) yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pada Sabtu (24/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sengkarut Pilkada Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, terus berlanjut. Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar beberapa waktu lalu, masih menuai persoalan.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memerintahkan KPU menggelar lagi PSU Pilkada Labuhanbatu 2020. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang yang disiarkan secara daring pada Kamis (3/6/2021) hari ini.

Artinya, PSU ini merupakan kedua kalinya dalam penyelenggaraan Pilkada Labuhanbatu 2020.

Pada akhir April lalu, PSU Labuhanbatu telah dilaksanakan namun lagi-lagi berujung gugatan di MK.

Berikut jejak sengkarut Pilkada Labuhanbatu 2020.

1. Pilkada Labuhanbatu 2020 digelar secara serentak dengan pilkada lainnya di seluruh Indonesia, pada 9 Desember 2020.

KPU Labuhanbatu menetapkan 5 pasangan calon dalam pesta demokrasi ini.

Berdasarkan hasil pleno KPU, pasangan petahana Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar unggul dengan perolehan suara 88.130, disusul Erik-Ellya meraih 87.292 suara.

Baca juga: MK Perintahkan PSU Lagi Pilkada Labuhanbatu, PDIP Sumut: Kami All Out Gerakkan Mesin Politik

Adapun hasil pleno KPU:

1.Tigor Panusunan Siregar- Idlinsah Harahap meraih 19.814 suara.

2.Erik-Ellya meraih 87.292 suara

3.Andi Suhaimi Dalimunthe meraih 88.130 suara.

4.Abd Roni-Ahmad Jais meraih 28.726 suara.

5.Suhari Pane-Irwan Indra meraih 12.909 suara.

Gugatan ke MK

Tak puas atas hasil pleno KPU, pasangan Erik-Ellya kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya menggugat keputusan KPU setempat yang memutuskan perolehan suara Pilkada Labuhanbatu.

Gugatan itu dikabulkan. MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS.

Rinciannya PSU yakni TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010 dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan. Lalu TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara. Kemudian di TPS 003 Kecamatan Pangkatan dan TPS 014 di Kecamatan Bilah Hilir.

Terjadi kejutan dalam pelaksanaan PSU yang digelar pada Sabtu (24/4/2021). Pasangan Erik-Ellya berbalik unggul dengan meraup 88.493 suara. Sedangkan rival utama politiknya Andi-Faizal berada di urutan kedua dengan perolehan suara 88.183.

Baca juga: Pilkada Labuhanbatu Makin Memanas, MK Perintahkan PSU Lagi, Selisih Suara Cuma 310

Berikut perolehan suara Pilkada Labuhanbatu setelah PSU berdasarkan hasil pleno KPU:

1. Paslon Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap (Tigor-Idlin): 19.552 suara

2. Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya): 88.493 suara

3. Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (Andi-Faizal): 88.183 suara

4. Abd Roni-Ahmad Jais (Roni-Jais): 28.349 suara

5. Suhari Pane-Irwan Indra (Suhari-Irwan): 12.736 suara.

Dalam pelaksanaan PSU, pasangan Erik-Ellya unggul di delapan dari sembilan TPS. Rinciannya, TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010 dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

Lalu, TPS 009 dan TPS 017 di Desa Siringoringo,  Kecamatan Rantau Utara, serta di TPS 003 Kecamatan Pangkatan.

Sementara paslon petahana Andi-Faizal hanya unggul di satu TPS, yakni di TPS 014 Desa Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.

Jadi, berdasarkan hasil penghitungan suara di sembilan TPS ini, bila ditambahkan dengan perolehan suara sebelum pemungutan suara ulang (PSU), maka pasangan Erik Atrada-Ellya Rosa meraih 88.493 suara atau 37,3 persen. Sedangkan pasangan petahana Andi-Faizal memeroleh 88.183 suara.

Baca juga: Inilah Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2020 di 3 Kabupaten di Sumut, Mengejutkan Labuhanbatu

MK Perintahkan PSU Lagi

Terkait hasil pleno KPU pasca-PSU, giliran pasangan Andi-Faizal yang melayangkan gugatan ke MK. Gugatan pasangan petahana itu dikabulkan MK.

MK kembali memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu 2020.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).

Dalam amar putusan MK, PSU dilakukan di dua TPS yakni 007 dan 009, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

Putusan ini diberikan majelis hakim konstitusi karena menilai dalil pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar terkait adanya pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) beralasan menurut hukum.

Baca juga: Antisipasi Terjadi Kerusuhan, Polda Sumut Tinjau TPS di Kabupaten Labuhanbatu - Labusel - Madina

Adapun, pelaksanaan PSU jilid dua ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah. Kemudian, hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak selesainya PSU.

Selain itu, majelis hakim MK juga menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Labuhanbatu tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK yang lalu.

KPU RI dan Bawaslu RI juga diminta berkoordinasi dengan jajarannya yang ada di Labuhanbatu dalam rangka pelaksanaan amar putusan.

"Dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam waktu tujuh hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang," ujarnya.

Mahkamah juga memerintahkan Polres Labuhan Batu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved