News Video

Aksi Mahasiswa 'Aliansi Tutup TPL' di Kantor Kementerian LHK Dibubarkan Polisi

Suara "Tutup PT TPL" terus menggema, seperti halnya yang dilakukan mahasiswa asal Danau Toba di Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penulis: Arjuna Bakkara |

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Suara "Tutup PT TPL" terus menggema, seperti halnya yang dilakukan mahasiswa asal Danau Toba di Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Jumat (04/06/2021).

Fernando Simanjuntak, Koordinator aksi, yang dihubungi Tribun Medan mengatakan, aksi mereka memang pada alkhirnya dihentikan paksa oleh polisi.

"Kami sangat mendukung gerakan penutupan PT TPL pasca bentrokan antara karyawan PT TPL dengan masyarakat Desa Natumikka Kabupaten Toba beberapa waktu lalu,"ujar Fernando saat dihubungi.

Sebelumnya, aspirasi menuntut tutup PT TPL juga mereka sampaikan di depan Istana Negara. Para massa memprotes keberadaan PT TPL yang sudah lebih dari 30 tahun beroperasi di sekitar kawasan Danau Toba.

Menurur Fernando, PT TPL telah mengisahkan duka mendalam bagi masyarakat sekitar.

Menurut Fernando Simanjuntak, sejak awal kehadiran perusahaan ini sudah mendapat reaksi penolakan dari berbagai kalangan, baik dari pihak NGO, akademisi, tokoh Agama(Gereja), tokoh adat dan para tokoh pemerhati lingkungan hidup.

"Karena kehadiran perusahaan ini berdampak buruk terhadap ekositem Danau Toba dan juga berpotensi menciptkan konflik agraria khususnya dengan masyarakat adat," ujarnya saat ditengah aksi demo berlangsung di depan gedung KLHK, Jakarta.

Lanjutnya lagi, akibat perampasan wilayah adat yang dilakukan oleh PT TPL mata pencarian masyarakat adat di wilayah konsesi terus mengalami penurunan.

Kerusakan ladang pertanian dan gagal panen, kekeringan dan sulitnya mendapatkan air bersih menjadi masalah yang dihadapi.

"Mirisnya lagi, adanya dugaan tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM yang di lakukan PT TPL telah melanggar perlindungan terhadap masyarakat adat,"jelasnya.

PT TPL menurut Fernando, perlakuan PT TPL terhadap masyarakat adat yang telah membodohi dan menciderai hati rakyat di Tanah Batak.

Bahkan, kata Fernando Bupati Toba Darwin Siagian (Periode 2016-2021) telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir.

Pada kenyataannya, PT TPL tidak menaati Perda Nomor 1 tahun 2020 Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Samosir.

Oleh karennya, Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Danau Toba mendesak KLHK segera turun langsung ke lokasi masyarakat Batak bersama-sama masyarakat, untuk menghentikan pemberian ijin kosensi dan mencabut ijin PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari Tanah Batak.

Kemudian, melakukan Rehabilitasi massif terhadap Tanah Batak karena kerusakan-kerusakan parah yang sudah berlangsung selama ini. Menyerahkan tanah-tanah masyarakat kembali ke masyarakat Batak.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved