News Video
Disnaker Sumut Fasilitasi Pemulung Buat BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syaratnya
Bahar Siagian juga menyampaikan beberapa syarat bagi pemulung yang ingin diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti syarat
Penulis: Angel aginta sembiring |
Disnaker Sumut Fasilitasi Pemulung Buat BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syaratnya
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara akan memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Penyandang Disabilitas, Tuna Rungu dan Pemulung.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Bahar Siagian dalam kunjungan Penyandang Disabilitas, Tuna Rungu dan Yayasan Pemulung di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara.
"Kami akan memberikan BPJS Ketenagakerjaan tujuh sampai sepuluh hari mendatang, ayo mendaftar " katanya kepada Tribun Medan, di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara, Jalan Asrama nomor 143, Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Jumat (4/6/2021).
Lanjutnya, Disnaker ingin bekerjasama dengan BPJS untuk membuat BPJS Ketenagakerjaan kepada pemulung, Disabilitas dan Tuna Rungu sehingga mereka mendapatkan perlindungan.
"Kita harapkan melalui BPJS Ketenagakerjaan ini mereka bisa dilindungi, BPJS ini memang untuk pekerja non formal, " tuturnya.
"Kita akan mendatangi BPJS agar pemulung dan lainnya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, " lanjutnya.
Hal ini memang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan. Dan melalui kesepakatan bersama tersebut, maka hal pertama yang dilakukan juga dengan menyurati perusahaan.
"Perusahaan bisa memperkerjakan sesuai dengan UU dan menyesuaikan dengan skill yang dimiliki, maka dari situ nantinya bisa dipekerjakan, " tuturnya.
Bahar Siagian juga menyampaikan beberapa syarat bagi pemulung yang ingin diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti syarat yang tertera.
"Jadi bagi para pemulung yang melakukan pekerjaan dan produktif serta mampu membayar iuran sebesar Rp 17.500 boleh didaftarkan, " katanya.
Melalui iuran itu, para pemulung yang terdaftar dengan melengkapi KTP dan KK akan mendapatkan empat program dari BPJS Ketenagakerjaan.
(Cr9/Tribun-Medan.com)