Karyawan RSU Permata Bunda Unjuk Rasa
BPJS Kesehatan Sebut Tunggakan Iuran Rumah Sakit Umum Permata Bunda Capai Rp 380 Juta
Dikatakan Rahman, RS Permata Bunda saat ini menunggak selama 8 bulan dengan biaya tunggakan yang cukup fantastis.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Rumah Sakit (RS) Permata Bunda saat ini menuai polemik lantaran beberapa tenaga kesehatan sudah berulang kali melakukan unjuk rasa terkait hak seperti gaji dan BPJS Kesehatan yang ternyata tak terbayarkan selama beberapa bulan.
Saat dikonfirmasi kepada BPJS Kesehatan kota Medan, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Rahman Cahyo membenarkan adanya penunggakan tersebut.
Baca juga: Bupati Samosir Vandiko Gultom Sidak RSUD Dr Hadrianus Sinaga, Ingatkan Jangan Tolak Pasien
"Terakhir RS Permata Bunda membayar iuran BPJS Kesehatan pada bulan 10 tahun 2020," ungkap Rahman, Senin (7/6/2021)

Baca juga: Jadi Buah Bibir Akibat Rumah Tangganya Lagi Digoyang Isu Miring,Intip Juga Keunikan Rumah Aa Gym Ini
Dikatakan Rahman, RS Permata Bunda saat ini menunggak selama 8 bulan dengan biaya tunggakan yang cukup fantastis.
"Tunggakan iuran RS Permata bunda sampai dengan Juni 2021 kurang lebih sekitar 380 juta," ujarnya.
Dijelaskan Rahman, selain RS Permata Bunda, ada beberapa perusahaan yang masih melakukan penunggakan. Tentunya, BPJS Kesehatan akan terus melakukan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Memang masih ada beberapa badan usaha atau perusahaan yang masih menunggak pembayaran iuran, namun rata-rata merupakan badan usaha atau perusahaan kecil saja, dan kami terus berupaya untuk melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan yang ada," jelasnya.
Lanjutnya, terkait penagihan, pihak BPJS Kesehatan akan melakukan penagihan secara bertahap dan apabila masih belum ditanggapi akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri.
"Selain mengirimkan billing statement melalui email kami juga secara khusus melakukan kunjungan kepada badan usaha atau perusahaan yang menunggak iuran.
Apabila kedua hal tersebut telah dilakukan dan masih menunggak, maka BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk melakukan penagihan kepada badan usaha atau perusahaan yang bersangkutan," kata Rahman.
Baca juga: Persatuan Sopir Angkutan Binjai - Medan Demo Di Depan Kantor Ombudsman Sumut

Adapun untuk tagihan iuran BPJS Kesehatan dapat dibayarkan secara rutin setiap bulannya dan dapat dibayarkan melalui bank atau channel pembayaran seperti indomaret, alfamart dan kantor pos.
Khusus untuk badan usaha atau perusahaan BPJS Kesehatan secara khusus mengirimkan billing statement melalui email yang terdaftar yang berisi tagihan iuran setiap bulannya.
Baca juga: Akhirnya Kalina Ocktaranny Buka Suara soal Kabar Pisah Ranjang dengan Vicky Prasetyo
Namun begitu, Rahman berharap bagi perusahaan ataupun badan usaha yang masih memiliki tunggakan dapat secara bijak untuk dapat melakukan pelunasan agar dapat menjamin kesehatan para pekerja.
"Kami berharap, badan usaha dan perusahaan yang lain yang masih memiliki tunggakan atau belum mendaftarkan pekerja nya ke bpjs kesehatan untuk dapat segera mendaftarkan ke bpjs kesehatan agar kesehatan pekerja dan keluarganya terjamin," pungkasnya.
(cr13/tribun-medan.com)