Breaking News

Dua Politisi PPP yang Terima Suap dari Mantan Bupati Labura Dituntut 8 Tahun

Dua politisi PPP yang menerima suap dari mantan Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus alias Buyung divonis 8 tahun

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA
Dua saksi yang dihadirkan JPU KPK, memberi keterangan dalam sidang korupsi dua politisi PPP, Puji Suhartono dan Irgan Chairul Mahfiz di ruang cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/3/2021). 

Kemudian, Chairul menghubungi Puji Suhartono meminta kekurangan uang sebesar Rp 80 juta atas bantuan pengurusan perolehan DAK APBN T.A 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Keuangan RI.

Baca juga: JPU KPK Ungkap Alasan Kepala BPPD Labura Ikut Terseret Perkara Suap Haji Buyung

"Kemudian Yaya Purnomo menghubungi Agusman Sinaga meminta mengirim uang untuk bagian Puji Suhartono sebesar Rp 100 juta," kata JPU.

Dikatakan JPU, bahwa kedua terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 200 juta dari Haji Buyung dan Agusman Sinaga.

Uang tersebut diberikan untuk membantu pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (DAK APBN T.A 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara agar disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved