Warga Meninggal Terpapar Covid-19, Lurah Minta Keluarga di Lorong RT 08 Kurangi Kontak Erat

Lurah Bantan Azis Syahputra minta warga lorong RT 08 untuk mengurangi kontak erat setelah adanya warga meninggal terpapar Covid-19

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Lorong sekitar rumah duka di Jalan Manunggal, RT 8, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar, Kota Siantar diminta mengurangi kontak erat dengan warga lain, Selasa (8/6/2021).(TRIBUN MEDAN/ALIJA) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR--Satgas Covid-19 Kota Siantar meminta sejumlah kepala keluarga di lorong RT 08, Jalan Manunggal, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar mengurangi kontak erat selama 14 hari.

Alasannya, seorang warga di antaranya meninggal dengan terkonfirmasi positif Covid-19.

Lurah Bantan, Azis Syahputra mengatakan, pihaknya kemudian menempelkan stiker di deretan rumah warga yang masih bertalian keluarga agar menerapkan protokol kesehatan.  

Baca juga: WALI Kota Bobby Tak Coba-coba soal Belajar Tatap Muka, 15 Ribu Guru Sudah Jalani Vaksinasi Covid-19

"Aku dikonfirmasi camat pukul 09.00 WIB. Ada hasil swabnya menyatakan positif Covid-19. Kita konfirmasi ke RT/RW setempat,"

"Jadi ternyata ketika kita sampai di lapangan, si mayat sudah dimandikan. Keluarga bersikeras jenazah dimandikan seperti biasa, bukan dengan protokol kesehatan," katanya, Selasa (8/6/2021).

Lantaran jenazah sudah terlanjur dimandikan, pihak kelurahan kemudian meminta keluarga yang berduka agar membatasi pelayat hingga proses penguburan. Ujar Azis, di rumah duka kemudian dilakukan penyemprotan disinfektan.

Selain itu, kelurahan juga mengimbau untuk pihak keluarga dan jiran tetangga agar tidak melaksanakan takziah malam hari.

Baca juga: Bupati Deliserdang Persilakan Siapa Saja Datang untuk Vaksinasi Covid-19 di P3UD

"Kita sudah semprot disinfektan. Dan yang kedua, kita tidak perbolehkan takziah malam," kata Azis.

Hanya saja, terang Azis, upaya untuk melakukan deteksi dini Covid-19 di kalangan keluarga tak membuahkan hasil.

Ajakan untuk keluarga melaksanakan swab tes ditolak mentah-mentah lantaran yakin almarhum W (66 tahun) meninggal bukan karena Covid-19.

"Kami berupaya kan, kemarin di-swab keluarga, tapi tidak mau. Kita diperintah oleh pimpinan untuk menempelkan bahwa rumah itu tidak boleh dikunjungi selama 14 hari," katanya.

Baca juga: Perbankan Syariah Sumatera Utara Tumbuh 13,69 Persen di Tengah Pandemi Covid 19

"Ada yang bilang enggak betul itu Covid-19, dan segala macam. Kenapa enggak lockdown atau apa. Kita kan enggak bisa ambil kesimpulan semacam itu," katanya.

Almarhum sendiri meninggal di usia yang cukup tua pada Sabtu (5/6/2021) dini hari.

Saat itu keluarga dan tetangga deretan rumah (masih bertalian darah) melaksanakan prosesi persemayaman seperti meninggal biasa.

Atas kelalaian itu, Satgas Covid-19 Pematangsiantar kemudian meminta untuk warga mengurangi kontak erat dari luar.

"Kita pakai fungsi sanksi sosial dengan mengumumkan agar 7-6 rumah di sana untuk tidak dikunjungi. Paling tidak masyarakat sekitar situ tahu bahwa ada yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19. Kedua, masyarakat itu tahu agar mengunjungi daerah tersebut," pungkas Azis. (alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved