Akhirnya Pimpinan KPK Datangi Ombudsman, Klarifikasi Aduan Dugaan Maladministrasi TWK

Terkait 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK melaporkan adanya dugaan maladministrasi terkait pelaksanaan asesmen tersebut.

Editor: Salomo Tarigan
DOK/TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pimpinan KPK Nurul Ghufron 

TRIBUN-MEDAN.com- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa menyambangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (10/6/2021).

Kedatangan Ghufron dan Cahya, untuk mengklarifikasi terkait adanya aduan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Di mana sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK melaporkan adanya dugaan maladministrasi terkait pelaksanaan asesmen tersebut.

"Hari ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Sekjen KPK Cahya H Harefa dan didampingi oleh Biro Hukum KPK akan memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN melalui asesmen TWK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

81 Pengungsi Rohingya Pencari Suaka yang Terdampar di Aceh Timur Tiba di Medan

Ali menjelaskan, kedatangan Ghufron, Cahya, dan tim biro hukum KPK tersebut sebagai respons atas undangan yang dikirimkan Ombudsman pada 4 Juni 2021.

Dimana, melalui undangannya tersebut, Ombudsman meminta agar KPK dapat menghadiri secara langsung permintaan klarifikasi terkait aduan itu.

"Tentu kehadiran KPK hari ini sekaligus menguatkan komitmen kami menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dalam Pemerintahan Pusat dan Daerah," katanya.

NASIB LILI Pintauli Siregar, Albertina Ho Bilang Dewas KPK Proses Laporan Pelanggaran Etik

Sebelumnya, perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tidak loliss TWK menyambangi Ombudsman untuk melaporkan pimpinannya terkait dugaan maladministrasi.

Salah satu yang dilaporkan para pegawai KPK tersebut yakni, berkaitan dengan keputusan pimpinan membebastugaskan mereka.

Adapun, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh pimpinan.

SK yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021.

SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.

Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya.

Dituduh Ajak Kawin Lari Anak Orang, Bocah Lelaki Dipermalukan Warga Desa, Dipaksa Pakai Baju Wanita

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Dikutip dari tribunnews.com

Akhirnya Pimpinan KPK Datangi Ombudsman, Klarifikasi Aduan Dugaan Maladministrasi TWK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved