Rizieq Shihab Tak Terima Dituntut 6 Tahun, Bandingkan dengan Kasus Ahok dan Novel Baswedan

Terdakwa Rizieq Shihab menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor tidak masuk akal.

Kompas.com
Kolase Foto Novel, Rizieq, Ahok 

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Rizieq Shihab menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor tidak masuk akal.

Hal itu diutarakan Rizieq saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Rizieq percaya, kasus tes usap di RS Ummi yang menjeratnya merupakan kasus politik, dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum.

"Apalagi setelah saya mendengar dan mambaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara enam tahun. Tuntutan tersebut tidak masuk diakal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq.

Rizieq menilai, kasus tes usap di RS Ummi yang menjeratnya adalah kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes), bukan kasus kejahatan.

"Sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi, bukan sanksi hukum pidana penjara," kata mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu.

LIVE STREAMING Sidang Habib Rizieq Shihab Berlangsung, 11 Massa Diamankan Polisi

Rizieq Shihab Singgung 8 Orang dalam Pledoi: Ahok, Jokowi, Moeldoko hingga Raffi Ahmad

Rizieq juga menyinggung soal Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, halaman 7 dan 8.

"Jadi jelas dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut bahwa pelanggaran prokes hanya diterapkan hukum administrasi, bukan hukum pidana penjara," tutur Rizieq.

Adapun jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.

Tuntutan itu dibacakan JPU dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis pekan lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," kata jaksa.

Hukuman itu dipotong masa tahanan yang telah dijalani Rizieq selama proses hukum berjalan.

Rizieq diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Terdakwa Rizieq Shihab menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor, tidak masuk akal. Hal itu diutarakan Rizieq saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021)
Terdakwa Rizieq Shihab menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor, tidak masuk akal. Hal itu diutarakan Rizieq saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021) (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Rizieq Shihab Tak Terima Dituntut 6 Tahun

Rizieq Shihab keberatan dengan tuntutan enam tahun penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Rizieq pun membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan vonis terhadap pelaku penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut satu tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut enam tahun penjara," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Diketahui, dua pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing dituntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pidana penjara dua tahun dan 1,5 tahun.

Selain itu, Rizieq juga membandingkan tuntutannya dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama. Majelis hakim menjatuhi vonis dua tahun penjara kepada Ahok.

"Bahkan Ahok hanya dituntut hukuman percobaan dua tahun," ujar Rizieq.

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu kemudian mengutip pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi yang menganggap tuntutan jaksa terhadap dirinya itu memberatkan dan beraroma politik.

Menurut Rizieq, kekecewaan para habib dan ulama serta umat Islam terhadap tuntutan jaksa sangat wajar.

"Karena fakta menunjukkan banyak kasus korupsi merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah, tapi dituntut ringan. Sementara hanya kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut sampai penjara enam tahun," ucapnya.

Ia pun menyatakan makin yakin bahwa kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang melibatkan dirinya ini, merupakan bagian dari operasi intelijen hitam besar yang sadis dan kejam.

"Mulai dari kasus Petamburan dan kasus Megamendung hingga kasus RS Ummi hanya merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang liar dan jahat serta sadis dan kejam," kata Rizieq.

Lebih Berat dari Kasus Korupsi Jaksa Pinangki

Rizieq Shihab menyebut jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara 6 tahun yang lebih berat dibandingkan perkara korupsi.

"JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," kata Rizieq dalam pledoinya.

Adapun dalam kasus red notice yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari keduanya hanya dituntut 4 tahun.

Bahkan kata Rizieq, berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2019 ada 604 koruptor yang divonis di bawah 4 tahun penjara. 

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyuruh sopurnya menukarkan valas senilai Rp 3,9 miliar. Ini balasan Jaksa Pinangki ke sopir yang membayarkan uang itu untuk pembelian mobil BMW.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyuruh sopurnya menukarkan valas senilai Rp 3,9 miliar. Ini balasan Jaksa Pinangki ke sopir yang membayarkan uang itu untuk pembelian mobil BMW. (Kolase tangkapan layar Youtube)

Lalu, pada 2020 ICW kembali merilis data bahwa rata-rata koruptor divonis di bawah 4 tahun penjara.

"Bahwa dalam kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Rizieq.

Baca juga: Laporkan Firli ke Polisi, Kabareskrim: ICW Jangan Buat Gaduh

Dirinya juga menyebut terdakwa lain dalam perkara red notice itu, yakni Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam penjelasannya, Irjen Napoleon bahkan dituntut jauh lebih rendah yakni hanya tiga tahun penjara terkait kasus korupsi bersama-sama Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

"Jadi, dalam pandangan JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan sekadar kejahatan biasa, tapi jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi yang telah merampok uang rakyat dan membangkrutkan negara, sehingga kasus pelanggaran protokol kesehatan harus dituntut 6 tahun penjara," tukasnya.

(*/tribun-medan,com)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved