Reza Artamevia Rindu Pengin Berkarya, Divonis Ringan oleh Hakim: Keluarga tak Menengok

Penyanyi senior Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba yang menjereat dirinya. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Tayang:
Tribunnews/JEPRIMA
Penyanyi Reza Artamevia saat tiba dikediamannya di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016). 

"Kalau mau nengokin, semuanya mau nengokin (secara langsung). Cuma karena Covid ini harus bersabar semua, ya via video call," tuturnya.

Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap, dan korek api.

Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara.

Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.

Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti, saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

(*) 

Artikel ini sudah tayang di Grid.ID dengan judul Akan Segera Bebas, Reza Artamevia Tak Sabar untuk Kembali Berkarya

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved