Polsek Patumbak Laksanakan Operasi Yustisi, Sasar Kafe-kafe

Arfin menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukan pada Jumat (11/6) malam itu dilakukan bersama tiga pilar yang sebelumnya melakukan apel.

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Ist
Polsek Patumbak melaksanakan Ops Yustisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menyasar hiburan malam.  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Dalam mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Patumbak melaksanakan Ops Yustisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, Sabtu (12/6/2021), mengatakan, menyasar hiburan Malam.

"Ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat hiburan yang berada di wilayah Polsek Patumbak," kata Kompol Arfin Fachreza.

Arfin menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukan pada Jumat (11/6) malam itu dilakukan bersama tiga pilar yang sebelumnya melakukan apel di halaman kantor camat.

Pada saat pelaksanaan Ops Yustisi dia memberi imbaun kepada pemilik kafe agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan tetap mematuhi jam operasional kafe dengan batas waktu yang telah di tentukan hingga pukul 22.00 wib sudah harus tutup.

Selanjutnya petugas OPS YUSTISI melanjutkan kegiatan penertiban di Kafe Beringin Desa Marendal II, Kafe Rajali Desa Marendal I, Kafe Rangga Desa Marendal I serta Kafe lainnya yang berada di Jalan Kebun Kopi Desa Marendal I Kecamatan Patumbak. 

Baca juga: Rajasyah Outbound & Edu Center, Kampung Eko Wisata Tahfidz, Tawarkan Suasana Wisata Islami

"Petugas yang tiba di lokasi itu juga terus memberikan imbauan kepada pemilik Kafe agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jam beroperasi kafe sampai waktu yg telah di tentukan yaitu pukul 22.00 WIB," ujar Arfin. 

Petugas Ops Yustisi Gugus Tugas Covid-19 bersama Tiga Pilar juga memberikan peringatan kepada para pemilik Kafe apabila imbauan Petugas Ops Yustisi bersama Tiga Pilar tidak diindahkan oleh pemilik usaha hiburan Kafe maka akan dilakukan tindakan.

"Seperti penutupan (Segel) terhadap tempat hiburan Kafe yg beroperasi di wilayah Hukum Polsek Patumbak," tegas Kapolsek.

(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved