Oknum Guru di Langkat Jual Sabu
Waduh, Pak Guru yang Satu Ini Bukannya Fokus Mengajar, Malah Jual Sabu Seharga Rp 50 Juta
Oknum guru di Langkat nekat jual sabu dan berakhir di jeruji besi setelah ditangkap petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN--Ulah guru yang satu ini sangat tidak pantas ditidur.
Di saat guru lain berjuang membangun dunia pendidikan, di sisi lain guru yang satu ini malah merusak generasi bangsa.
Adapun oknum guru perusak moral itu tak lain Dian Alfanur Matondang Spd alias Komar.
Dian Alfanur Matondang yang merupakan warga Jalan Stal Kuda, Desa Pekan Tanjungpura, Kabupaten Langkat ini malah terlibat dalam sindikat peredaran sabu.
Baca juga: Polres Langkat Musnahkan 93 Kg Ganja dan 3 Kg Sabu, Bupati Terbit Rencana PA Berikan Apresiasi
Tak tanggung-tanggung, narkoba yang dijual Dian Alfanur Matondang mencapai kiloan.
Saat ditangkap, Dian yang lebih dikenal dengan panggilan Komar tertangkap membawa 3 ons sabu seharga Rp 50 juta.
"Terdakwa diamankan bersama rekannya bernama Ogut," kata jaksa penuntut umum (JPU) Dona Yusuf, saat membacakan dakwaan Komar di PN Medan, Jumat (11/6/2021).
Menurut jaksa, penangkapan Komar dan Ogut berawal pada Rabu 18 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu, petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi soal adanya pengedar narkoba di Jalan Medan-Banda Aceh, persisnya di Kecamatan Tanjungpura.
Baca juga: Kapolres Langkat Bakar Ganja di Kantor, Asapnya Sampai Mengepul
"Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan (undercover buy) dan memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 3 ons dengan harga Rp 50 juta per ons nya," kata JPU Dona.
Selanjutnya, petugas yang menyamar sebagai pembeli sepakat bertemu dengan terdakwa untuk transaksi sabu di Tanjungpura.
Tiga hari kemudian, atau Sabtu 21 November 2020, petugas berangkat ke lokasi yang telah disepakati.
Sementara itu, kata jaksa, terdakwa Komar menghubungi Ogut (berkas terpisah) dengan mengatakan, "Gut ada kawan dari Medan mau beli sabu, kau bawa sepeda motor ya, di dalam bagasi sepeda motor sudah ada sabu seberat 3 ons," kata jaksa menirukan perkataan Komar.
"Kemudian terdakwa Ogut bertemu dengan terdakwa Komar di pinggir jalan Medan-Aceh, tepatnya di depan Alfamart Tanjungpura,"
"Setelah bertemu, terdakwa Komar menyerahkan motor berisi sabu beserta kuncinya kepada Ogut," kata jaksa.