Oknum Guru di Langkat Jual Sabu

Waduh, Pak Guru yang Satu Ini Bukannya Fokus Mengajar, Malah Jual Sabu Seharga Rp 50 Juta

Oknum guru di Langkat nekat jual sabu dan berakhir di jeruji besi setelah ditangkap petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA PUTRI TARIGAN
Sidang daring kasus kepemilikan sabu dengan terdakwa Dian alias Komar, oknum guru di Kabupaten Langkat, Jumat (11/6/2021).(TRIBUNMEAN/GITA PUTRI TARIGAN) 

Kemudian, tidak beberapa lama kemudian petugas yang menyamar sebagai pembeli datang menemui terdakwa Komar dengan mengendarai mobil.

Lalu terdakwa Komar masuk ke dalam mobil yang dikendarai petugas, sedangkan Ogut mengikutinya dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario berisi 3 ons sabu.

Baca juga: 8 Polisi Berkaitan Kasus 57 Kg Sabu Ada Kabar Keterlibatan Langsung Mengawal Penyelundupan

Setelah sampai di Pondok Santai, terdakwa Ogut dan Komar menyerahkan sabu tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

"Dan petugas lainnya yang mengikuti dari belakang langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya beserta barang bukti 300 gram (3 ons) sabu," kata jaksa.

Selanjutnya, petugas menginterogasi terdakwa Komar dan mengaku bahwa masih ada sabu lain seberat 1 Kg yang disimpan di rumah terdakwa Komar di Desa Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

Setelah sampai ke lokasi, petugas menggeledah rumah terdakwa Komar dan menemukan 1 bungkus plastik berisikan sabu seberat 1.000 gram, tepatnya di atas kereta sorong yang ditutupi kain.

Baca juga: Nekat Jadi Kurir Sabu 22 Kg, Warga Jatim Terancam Hukuman Mati di Medan

Selain itu, petugas juga menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik seberat 184,83 gram dari dalam tas pancing terdakwa Komar.

"Selanjutnya, petugas membawa kedua terdakwa beserta barang bukti dengan keseluruhan 1.484,83 gram ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Jaksa.

Atas perbuatanya, kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved