Kasus Sekda Nias Utara
SEKDA Nias Utara Sandang Status Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ini Keterangan Polrestabes Medan
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan status Sekda Nias Utara tersangka penyalahgunaan narkoba.
Laporan Wartawan Tribun-Medan/Goklas Wisely
TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan status Sekda Nias Utara tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Dia mengakui mengkonsumsi pil ekstasi sewaktu di ruangan karoke tersebut," kata Oloan kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Selasa (15/6/2021).
Dia pun menjelaskan Sekda Nias tersebut masih men jalani pemeriksaan sampai esok hari.
"Karena ditangkap kan Minggu subuh, jadi besok untuk hasil pemeriksaan 3 kali 24 jam," ucapnya.
"Dikenakan pasal 127 dan 114 , ancaman hukuman 4 - 5 tahun penjara. Cuma kalau penyalahgunaan narkoba di dalam ketentuan kita, dia dikategorikan sebagai korban dan bisa direhabilitasi. Tapi prosesnya tetap lanjut," sambungnya.
Dia menjelaskan kemungkinan besar Sekda Nias direhabilitasi, namun sampai saat ini tergantung hasil pendalaman.
Sebelumnya diberitakan, Sekda Nias Utara ditangkap di KTV 201 Karaoke Bosque Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Diketahui, saat diamankan petugas Polrestabes Medan, Yafeti Nazara diduga masih 'ketinggian' pil ekstasi, pada Minggu (13/6/2021) sekitar 02.00 WIB..
Dia diamankan bersama dua pejabat BUMD masing-masing Yuliman Azwir Zega (42), pejabat BUMD warga Jalan KL Yos Sudarso Kilometer 3,8 Saewae, Kecamatan Gunung Sitoli, Nias.
Ronald Alexander Ginting (39), pegawai BUMD warga Jalan Rebab No 43 Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Ketiga pejabat itu ditemani Johannes Simarmata (31) warga Dusun Mulia, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Arnis Sri Rejeki Winata alias Anisa (30) warga Dusun III, Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Roris Indah Dwiana Sitorus (22), berstatus sebagai pelajar, warga Jalan Sedap Malam XV No 3, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.
Dila Septiana (33), berstatus sebagai mahasiswi warga Jalan Parwitayasa, Gang Keluarga, Lingkungan V Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia.