Pemeriksaan Sekda Nias Utara Diperpanjang, Polrestabes Medan : Kami Dalami Soal Keterlibatan
Hanya saja perlakuannya, lanjutnya, nanti diatur di dalam surat edaran MA, Kabareskrim, dan peraturan bersama stakeholder lainnya tidak serupa.
TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan menjelaskan pemeriksaan Sekretaris Nias Utara Yafeti Nazara diperpanjang 3 kali 24 jam lagi ke depan.
"Iya diperpanjang. Ini masih kita dalami dulu. Masih kita periksa secara maraton," kata Oloan kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Rabu (15/6/2021).
"Pendalaman 3 kali 24 jam ke depan, kaitannya seandainya ada keterlibatan dengan peredaran Narkotika bersama orang yang ada di dalam Karoke Bosque," lanjutnya.

Saat ditanyakan, apakah statusnya tersangka atau bukan, ia menjawab,"Kalau di UU memang dikategorikan sebagai tersangka karena melanggar pasal 127, yakni menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri atau orang lain."
"Tetapi perlakuannya, tidak murni sebagai tersangka. Ibaratnya, semacam korban penyalahgunaan narkoba. Tapi secara undang - undang dia melanggar pasal 127, artinya tersangka," sebutnya.
Hanya saja perlakuannya, lanjutnya, nanti diatur di dalam surat edaran MA, Kabareskrim, dan peraturan bersama stakeholder lainnya tidak serupa dengan tersangka lainnya.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan Sekretaris Daerah Nias Utara, Yafeti Nazara di KTV 201 Karoke Bosque pada Minggu (13/6/2021) dini hari masih menuai beragam hal janggal.
Baca juga: Reaksi Ahmad Dhani saat Sang Istri Mulan Jameela Dikatain Tidak Lebih Cantik dari Maia Estianty

Dikabarkan saat itu, Yafeti tengah pesta narkoba bersama beberapa wanita dan rekan - rekannya.
Namun sampai saat ini ada keterangan yang berbeda dari pihak Polrestabes Medan dengan Pemkab Nias Utara.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan status Sekda Nias Utara sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Dia mengakui mengkonsumsi pil ekstasi sewaktu di ruangan karoke tersebut," kata Oloan kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Selasa (15/6/2021).
Dia pun menegaskan bahwa Sekda Nias Utara tersebut positif narkoba. Meski demikian, sampai saat ini Sekda Nias Utara masih menjalani pemeriksaan sampai esok hari.
"Karena ditangkap kan Minggu subuh, jadi besok untuk hasil pemeriksaan 3 kali 24 jam," ucapnya.
"Dikenakan pasal 127 dan 114 , ancaman hukuman 4 - 5 tahun penjara. Cuma kalau penyalahgunaan narkoba di dalam ketentuan kita, dia dikategorikan sebagai korban dan bisa direhabilitasi. Tapi prosesnya tetap lanjut," sambungnya.
Baca juga: Sungai Silau Tua Meluap, Sebanyak 5 Desa di 2 Kecamatan di Asahan Kebanjiran
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan kasus tersebut pada Senin (14/6/2021) bahwa Sekda Nias, yang mengaku ke polisi sebagai Dinas Kesehatan, ditangkap di ruangan Karoke Bosque bersama enam orang lainnya.