FAKTA Baru Pemilik Anjing yang Piaraannya Mengigit Bocah 10 Tahun hingga Meninggal di Simalingkar A
Tarigan menjelaskan bahwa Pemilik Anjing berinisial RS tersebut menyewa rumahnya sebagai tempat tinggal.
Laporan Wartawan Tribun-Medan/Goklas Wisely
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Fakta baru menguar dari kasus anjing menggigit bocah 10 tahun hingga meninggal dunia di Medan, Sumatera Utara.
Rumah pemilik anjing yang dikabarkan menggigit seorang anak sampai meninggal dunia kini telah dalam kondisi kosong.

"Iya sejak Minggu (13/6/2021) sore kemarin sudah kosong rumah pemilik anjing itu," kata Tarigan selaku pemilik rumah yang ditempati pemilik anjing kepada Tribun Medan di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (17/6/2021).
Tarigan menjelaskan bahwa Pemilik Anjing berinisial RS tersebut menyewa rumahnya sebagai tempat tinggal.

"Katanya sih udah pindah bersama anaknya pakai becak. Tapi engga tahu kemana," jelasnya.
Tarigan menjelaskan kondisi rumah pemilik anjing saat ini tertutup.
Kunci rumah pun tidak ada pada Tarigan sebab pemilik anjing mengkontrak sampai Oktober 2021.
Ia pun mengaku komunikasi pemilik anjing kepada dirinya dan warga sekitar memang tidak terlalu baik.
Bahkan untuk menegur sapa tidak terlalu sering kepada tetangganya.
Amatan Tribun Medan, dinding rumah pemilik anjing bercat kuning dan berpagar hitam.
Terlihat di teras rumahnya ada sejumlah kain yang terletak di dalam keranjang.
Sebelumnya diberitakan, nasib malang menimpa keluarga Lia Pratiwi warga Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Pasalnya anak keduanya yang berinisial MRA berusia 10 tahun, meninggal dunia usai digigit anjing peliharaan tetangganya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan pada Selasa (15/6/2021), kejadian nahas yang dialami MRA terjadi pada Kamis (10/6/2021) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Ia digigit di bagian paha kanannya, saat MRA melintas bersama rekannya.
Selepas kejadian nahas yang dialami anaknya, alhasil Lia, ibu kandung korban didampingi kuasa hukumnya Oki Andriansyah SH pun melaporkan pemilik anjing yang mengigit korban ke Polsek Medan Tuntungan dengan nomor pengaduan STTLP/54/VI/2021/SPKT /Sektor Medan Tuntungan pada 11 Juni 2021 pukul 19.00 WIB.
Kuasa hukum keluarga korban Oki Andriansyah mengatakan pada sejumlah awak media bahwa almarhum saat itu melintas di depan rumah terduga pemilik anjing pada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021.
Saat itu dirumah terduga pemilik anjing itu pagarnya terbuka, pas korban melintas anjing milik terduga pemilik ini lepas dan langsung mengigit paha kanan korban.
"Setelah digigit anjing tersebut korban kembali ke rumah kakeknya nah saat itu keluarga korban yang mengetahui korban telah digigit anjing, mencoba melakukan mediasi pada pemilik anjing itu bersama kepala lingkungan (11/6) sementara korban, dikarenakan vaksin rabies baru didapat dan disuntik pada hari Sabtu (12/6) setelah dibeli dari apotek Kimia Farma, "ujarnya.
Sambungnya, namun setelah disuntik anti rabies, keesokan harinya pada hari Minggu (13/6/2021), korban yang bernama MRA meninggal dunia.
"Sebelum meninggal korban sempat mengalami kelumpuhan dan hilang ingatan, korban sempat dirawat di RS H. Adam Malik sekalian visum, saat itu tak ada gejala apapun usai digigit anjing. Hari Sabtunya lah baru timbul tanda-tanda seperti mencret, tak mau makan dan hilang ingatan, Kami sudah membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Tuntungan yang kami laporkan adalah pemilik anjing,"kata Oki Andriansyah.
(cr8/tribun-medan.com)