Hakim Tolak Penetapan Ahwat Sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, Ini Alasannya

Perkaranya telah Inkracht menyusul keluarnya putusan upaya hukum luar biasa alias Peninjauan Kembali (PK) menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA 
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan, saat membacakan putusan gugatan praperadilan (prapid) Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan, memutuskan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan (prapid) Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat melalui tim kuasa hukumnya Gindo Nadapdap dan Jonson David  Sibarani.

Immanuel dalam amar putusannya menyatakan, penetapan pemohon sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh termohon, tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim Immanuel penetapan pemohon sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh termohon, tidak sah dan batal demi hukum.

Baca juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, DPRD Medan Minta Satgas Standby Minimal 1 Orang Per Sekolah

Dikatakannya, setelah memperhatikan dalil hukum yang disampaikan pemohon dan termohon (Kapolda Sumut), melalui tim kuasa hukumnya dari Bidkum Polda Sumut berupa bukti surat, keterangan saksi-saksi, ahli dan lainnya, pemohon telah mempertanggungjawabkan perbuatannya baik secara perdata dan pidana.

"Penetapan pemohon sebagai tersangka TPPU oleh termohon berlebihan dengan alasan pembelian 3 mobil, tidak serta merta pemohon menikmati penipuan dan penggelapan atas penjualan tepung tapioka milik pemohon melalui PT Bumi Sari Prima (BSP)," kata Hakim. 

Dari bukti surat disampaikan pemohon melalui tim kuasa hukumnya, kata Hakim Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat dilaporkan PT BSP melakukan penipuan dan penggelapan. 

Perkaranya telah Inkracht menyusul keluarnya putusan upaya hukum luar biasa alias Peninjauan Kembali (PK) menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara terhadap pemohon.

Termohon prapid melalui PT BSP juga telah melakukan gugatan balik (rekonvensi) dan PN Pematang Siantar memutuskan mengabulkan sebagian gugatan PT BSP.

Antara lain amar putusan menyatakan, perbuatan pemohon prapid adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang tidak membayar hasil penjualan tepung tapioka sebesar Rp 4.082.000.000.

Baca juga: Polres Langkat Amankan 23 Preman yang Resahkan Warga : Kita Akan Lakukan Penindakan

Karena peristiwa hukumnya bermula dari kesepakatan, perjanjian kemudian berujung wanprestasi, tidak bisa dilaporkan dengan penipuan dan penggelapan, harus ada niat jahat agar terpenuhi. Maka yang berlaku adalah putusan perdata, demikian Immanuel Tarigan.

Sementara usai persidangan Jonson David Sibarani dan Gindo Nadapdap menyampaikan aspirasi setinggi-tingginya atas dikabulkannya permohonan gugatan prapid kliennya.

"Walau dikabulkan sebagian, kami menilai denyut nada rasa keadilan masih ada di pengadilan negeri kelas I Khusus Medan ini," pungkas Jonson. 

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved