Pemprov Sumut Masih Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka, Ijeck: Masih Lihat Perkembangan
Terlebih bagi kabupaten dan kota yang saat ini berada dalam kondisi di zona merah atau pun oranye, tidak akan diizinkan sama sekali.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) hingga kini belum seutuhnya memberikan izin pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, bila melihat kondisi pandemi covid-19 yang belum juga berakhir di Sumut.
Terlebih bagi kabupaten dan kota yang saat ini berada dalam kondisi di zona merah atau pun oranye, tidak akan diizinkan sama sekali.
"Kita sampaikan, tidak semuanya wajib. Pertama untuk daerah merah, pasti tidak. Kedua, untuk semua anak-anak sekolah bagi orang tuanya yang tidak mau, tidak apa-apa, tidak dipaksakan," kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara, Musa Rajekshah, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Update Covid-19 Di Sumut Hari Ini, Sehari 9 Warga Meninggal Dunia Usai Terkonfirmasi
"Ya, makanya saya bilang, tidak ada perubahan dari pusat, tetap seperti itu. Tetap melihat kondisi wilayah. Kemarin kita Rakor juga, termasuk Pak Menteri Pendidikan menyampaikan, tetap dilihat kondisi di lapangan. Kalau yang merah atau oranye tetap tak diizinkan," tambah pria yang akrab disapa Ijeck.
Hal itu juga berlaku bagi Kota Medan, bila masih berada di zona merah atau oranye, maka pemko setempat dimintakan untuk menunda dahulu pemberlakukan pembelajaran tatap buka di sekolah, hingga situasi pandemi covid-19 di ibukota Sumut itu berangsur-angsur menurun.
"Kalau merah keadaanya, ya tidak. Ditunggu dulu. Nanti kalau sudah membaik, ya boleh," ucap Ijeck.
Terpisah, sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan pembelajaran tatap muka di sekolah kemungkinan tidak digelar di daerah yang sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Ada kemungkinan dalam melakukan PPKM itu berarti tidak bisa tatap muka terbatas. Tapi itu adalah sebuah keharusan yang dialami semua sektor dalam dua minggu itu ada pembatasan," kata Nadiem, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, pada Selasa (15/6/2021) lalu.
Baca juga: Hasil Babak Pertama PSMS Medan VS Gumarang FC, Skor Masih Imbang
Menurutnya, pihak sekolah dapat menggelar pendidikan jarak jauh (PJJ) secara daring, bagi daerah yang melaksanakan PPKM Mikro.
Tetapi, bila penerapan PPKM Mikro di suatu daerah sudah selesai dilakukan, maka sekolah memiliki kewenangan dalam menggelar pembelajaran tatap muka.
"PPKM akan menjadi instrumen pemerintah untuk melakukan rem, di daerah, kelurahan, atau desa tersebut. Jadinya lanjutkan saja proses SKB-nya saja, kalau PPKM terjadi di daerah anda jadinya berhenti pembelajaran tatap muka terbatas, tapi hanya untuk dua minggu tersebut," ujarnya.
Sedangkan bagi daerah yang tidak menerapkan PPKM Mikro, Nadiem meminta pihak sekolah mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan protokol kesehatan.
Sebab, kesehatan siswa dan tenaga pendidik merupakan prioritas bila akhirnya diberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas.
"Jadi tidak perlu dikhawatirkan bahwa antisipasi, semua sekolah sudah harus siap-siap, mau itu daerah dimasukkan dalam PPKM atau tidak. Harus sudah mulai siap-siap dari sekarang," pungkasnya.
(ind/tribun-medan.com)