Pengumuman PPDB Sumut
RESMI Pengumuman PPDB Sumut Tadi Malam, Berikut Cara Cek Status Kelulusan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumut untuk jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang-tua tua resmi diumumkan pada Rabu malam
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumut untuk jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang-tua tua resmi diumumkan pada Rabu, 16 Juni 2021 pukul 23.00 WIB.
Jumlah peserta yang diterima sebanyak 22.227 orang dari total pendaftaran sebanyak 38.401 pelamar.
Ketua panitia PPDB, Mohammad Ikhsan Lubis mengatakan untuk memastikan kelulusan peserta bisa mengakses melalui website PPDB Sumut 2021.
"Dalam hal ini, bisa dilihat secara online melalui link website ppdb.disdik.sumutprov.go.id, itulah sekedar pemberitahuan kami, mudah-mudahan pengumuman ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dan di informasikan," jelas Ikhsan di kantor Dinas Pendidikan Sumut, Rabu (16/6/2021).
Ia mengatakan telah melakukan ujicoba dengan mengambil sampel data dari beberapa peserta didik.
"Kita tadi sudah melakukan ujicoba di lokasi server kita sebagai peserta yang lulus, mudah-mudahan dapat di akses," ujarnya.
Berikut rincian jumlah peserta didik pelamar dan diterima dari tiga jalur untuk tahap pertama PPDB online Sumut tahun ajaran 2021/2022.
1. Jalur Afirmasi: Pendaftar (16.262), diterima (11.604).
2. Perpindahan Orang-tua/wali: Pendaftar (697), diterima (603).
3. Jalur Prestasi Akademik: Pendaftar (20.585), diterima (9.411).
Jalur prestasi Non Akademik: Pendaftar (857), diterima (609).
Baca juga: KLASEMEN EURO Hari Ini Italia Menang 3-0 atas Swiss, Wales Tundukkan Turki 2-0
Cara melihat pengumuman kelulusan PPDB online Sumut 2021.
1. Buka website ppdb.disdik.sumutprov.go.id.
2. Kemudian lihat menu baris tiga dan klik kanal cek status kelulusan.
3. Kemudian masukkan NISN dan Tanggal Lahir Calon Peserta Didik.
Maka hasilnya akan diperlihatkan apakah kamu lulus atau tidak lulus.
Terkait Keruwetan PPDB tahun ini
Ombudmasn Republik Indonesia (RI) perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Gubernur Sumut serius menangani persoalan carut marutnya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi harus memeberikan tindakan cepat dan solutif.
Baca juga: Sungai Silau Tua Meluap, Sebanyak 5 Desa di 2 Kecamatan di Asahan Kebanjiran
"Saya meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera mengambil tindakan cepat yang solutif untuk mengatasi kekacauan pelaksanaan PPDB tingakat SAMA sederajat yang saat ini terjadi di Sumut," jelas Abyadi, Rabu (16/6/2021) melalui pesan tertulis.
Ia mengatakan Gubernur jangan menganggap persiapan enteng persiapan keruwetan yang terjadi saat ini.
"Kami bemul melihat campur tangan Gubernur dalam meyikapi ruwetnya pelaksanan PPDB ini," kata Abyadi.
Lebih lanjut, Abyadi mengatakan Gubernur seharusnya melihat persoalan yang lebih urgen. Sementara kepala Dinas Pendidikan tidak berada di medan.
"Yang kami lihat, Gubernur justru kunker (kunjungan kerja) ke daerah-daerah. Sementara kadisdik juga tidak berada di medan.
Terbukti dari surat edaran penundaan pengumuman PPDB tahapan pertama ini yang di tandatangani pelaksana harian (PLH) kadis," ujarnya.
Baca juga: Potret Para Artis yang Tetap Berpenampilan Seksi Meski Positif Covid-19, Ada Tato Dekat Buah Dada
Abyadi mengatakan, pelaksanan PPDB tingkat SMA Sumut sangat kacau, terlihat dari sejak pendaftaran jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua yang akhirnya di perpanjang. Begitu juga dengan pengumuman.
"Pelaksana PPDB tingkat SMA di Sumut ini sangat kacau. Ini terlihat sejak proses pendaftaran jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua pada 7-9 Juni.
Akhirnya di perpanjang dan sampai saat ini hasilnya belum di umumkan. Sementara sesuai tahapan pependaftara jalur zonasi sudah dilakukan tapi t8dak bisa dilaksanakan," jelasnya.
Ia mengatakan sampai malam ini menerima banyak laporan orangtua siswa terkait kejelasan tahapan dan sistem pelaksanan PPDB tahun ini.
"Ada yang bertanya pengumuman kok belum ada ?. Ada lagi yang bertanya pendaftaran zonasi tidak bisa dilakukan, aplikasi error, lelet dan sebagainya. Tapi sampai sekarang kita belum melihat tindakan Gubernur Sumut untuk mengatasi persoalan ini," ujar Abyadi.
Abyadi mengemukakan beberapa temuan Ombudsman RI perwakilan Sumut terkait carut marutnya pendaftaran PPDB tahun ini.
Baca juga: Polda Sumut Tangkap 2 Kurir Sabu Bersenjata AK-47 di Aceh, Humas Sebut Dalam Pendalaman
1. Ombudsman melihat, kekacauan pelaksanaan PPDB ini diduga akibat Disdik Sumut tidak tepat menetapkan pihak ketiga (vendor atau programer) yang menangani aplikasi.
Kuat dugaan, pemilihan atau penetapan pihak ketiga cenderung didasarkan kepentingan tertentu oknum Disdik. Bukan pada keinginan suksesnya pelaksanaan kegiatan.
2. Aplikasi PPDB terlihat belum matang dan belum sempurna sehingga sulit mengakses aplikasi, pilihan sekolah tidak sesuai dengan yang di tuju, hilang pilihan sekolah, hilang pilihan jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orangtua.
Proses verifikasi dan validasi tidak bisa dilakukan karena nilai semester 4 dan 5 seluruh siswa sama, nilai agama semester 1 dan 2 seluruh siswa sama.
Saat verifikasi dan validasi ada data siswa yang hilang, persyaratan yang di upload seperti KK, KIP, PKH dan Surat keterangan tidak mampu tidak terbaca.
3. Kapasitas server yang digunakan rendah, sehingga diduga lambat mengakses aplikasi PPDB.
4. Kurangnya kejelasan informasi yang di sampaikan kepada masyarakat.
Baca juga: Rumah Sakit Di Kabanjahe Yang Sediakan Rapid Antigen Dengan Biaya Standar Pemerintah
Ombudsman menyarankan agar Gubernur Edy Rahmayadi segera lakukan tindakan cepat untuk menemukan solusi, sempurnakan aplikasi.
Tingkatkan kapasitas server dengan menyiapkan bandwith internet yang tinggi dan lakukan pembagian jadwal kabupaten kota di Sumut dalam melakukan pendaftaran.
Baca juga: Cerita Sedih Istri Anji, Kondisi Anak Setelah Ayahnya Masuk Penjara
(cr6/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-ppdb-sumut-2021-mohamad-ikhsan-lubis-kanan.jpg)