News Video
Bukan Hukuman Mati, Para Terdakwa Pembunuh Jefri Dituntut Hukuman Berbeda
Dikatakan Jaksa Anita, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja
Bukan Hukuman Mati, Para Terdakwa Pembunuh Jefri Dituntut Hukuman Berbeda
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang pembunuhan sadis Jefri Wijaya alias Asiong (28) kini memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/6/2021).
Para terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut, dituntut dengan pidana penjara berbeda-beda oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti Terdakwa Bagus Aryanto alias Bagus dan Muhammad Dandi Syahputra dituntut masing-masing 6 tahun penjara, terdakwa Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak dan Aqbar Agustiawan alias Ojong 2 tahun penjara.
Sementara Hoki Setiawan alias Kecot dan Andi Syahputra alias Andi dituntut 4 tahun penjara, Guruh Arif Amada dituntut 1 tahun penjara, sedangkan terdakwa Handi alias Ahan dituntut penjara paling lama dari terdakwa lainnya yakni 7 tahun penjara.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 333 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana pada dakwaan ke-7 Penuntut Umum," kata JPU Anita.
Dikatakan Jaksa Anita, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian.
Usai mendengar tuntutan para terdakwa, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang hingga Rabu (23/6/2021) mendatang, dengan agenda pledoi sekaligus tuntutan terdakwa lainnya yakni Edy Suwanto alias Ko Ahwat.
"Hari rabu mengajukan pembelaan ke-8 terdakwa ini ya Jaksa dan terdakwa Edy Suwanto juga hari Rabu tuntutan," pungkas Hakim.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa (JPU) Nelson Victor pada dakwaannya menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada 14 September 2020 lalu.
Saat itu Edy Suwanto menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa saksi Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta dan yang menjamini untuk membayar utang tersebut adalah korban yang berjanji akan membayar sebesar Rp 200 juta.
"Kemudian Edy Suwanto memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu," ujar jaksa.
Pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara. Lalu di Warkop tersebut Edy Suwanto mengatakan kepada Handi, "Kau cari si Jefri Wijaya alias Asiong (korban) bagaimana pun caranya. Dan jika sudah dapat kau kabari si Suhemi untuk tindakan selanjutnya. Apabila berhasil diberikan hadiah atau bonus".
"Lalu Perri bertanya kepada Handi mencari korban dari mana dan dijawab Handi jika korban sering dugem di The Cube Hotel Danau Toba karena melihat story facebook milik Baron bekerja sebagai DJ (Disk Jockey) bahwa korban dan Baron sering di The Cube," jelas jaksa.
Lebih lanjut dikatakan jaksa, kemudian para terdakwa dengan menggunakan mobil berangkat menemui DJ Baron namun DJ Baron mengatakan bahwa korban tidak pernah lagi datang ke tempat tersebut.