SANG Tukang Kubur Ganja 139 Kilogram Divonis Lebih Ringan, Amril Tanjung dan Udin Dihukum 20 Tahun
Salamuddin Alias Udin, si tukang kubur Ganja dan rekannya M. Amril Tanjung kini divonis masing-masing 20 tahun penjara di PN Medan
TRIBUN-MEDAN.com - Salamuddin Alias Udin, si tukang kubur Ganja dan rekannya M. Amril Tanjung kini divonis masing-masing 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/5/2021).
Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menilai, dua terdakwa terbukti bersalah terkait penemuan 139 Kg lebih ganja di Gudang Kapur.
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan terdakwa Salamuddin Alias Udin dan M. Amril Tanjung dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 1 Milyar, apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan," vonis Hakim.
Usai membacakan vonis, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup menyatakan pikir-pikir.
Diketahui sebelumnya, dalam perkara tersebut, Salamuddin bertugas sebagai pengubur ganja, sedangkan Amril Tanjung sebagai perantara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang sebelumnya, dimana Salamuddin mengaku kalau ia mendapat upah Rp 50 ribu perkilo setiap kali ditugaskan mengubur ganja.
"Tugas saya sebagai tukang kubur (ganja) pak, upahnya Rp 50 ribu/kg," katanya.
Usai didengar keterangannya, kepada majelis hakim terdakwa mengakui menyesali perbuatannya.
"Menyesal saya," katanya dengan nada lesu.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menuturkan perkara itu bermula pada 9 Nopember 2020 lalu, saat Tim BNN melakukan Pengejaran ke Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat, dan berhasil menangkap Terdakwa Salamuddin bersama Zulfikar Alias Zul, Suria Agus Tami Alias Dimas dan Suwarti Binti Saliman (Perkaranya diajukan dalam Penuntutan terpisah).
Selanjutnya, pada 8 Nopember 2020, sekitar jam 16.00 WIB. Terdakwa bersama dengan Putra Alias Puput (DPO) sedang bermain bola di lapangan dekat Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Setelah selesai bermain bola Terdakwa ditemui oleh Zulfikar dam mengatakan kalau barang (ganja) akan turun malam ini. Lalu sekira 20:30 WIB datang pula Suria Agus Tami Alias Dimas ke Kedai Kopi.
"Selanjutnya Terdakwa bersama Suria Agus dan Putra, menuju ke tempat Gudang Kapur, dan sekitar Jam 22.00 WIB, terdakwa melihat Mobil Avanza warna Hitam menuju ke Gudang Kapur dan melihat 2 orang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal, turun dari Mobil Avanza lalu membuka pintu belakang dan menurunkan 7 buah karung yang berisi Daun Ganja Kering," kata Jaksa.
Lantas, setelah kedua Orang yang menggunakan Mobil Avanza pergi, Terdakwa bersama Putra dan Suria memindahkan 7 ganja itu.