SANG Tukang Kubur Ganja 139 Kilogram Divonis Lebih Ringan, Amril Tanjung dan Udin Dihukum 20 Tahun

Salamuddin Alias Udin, si tukang kubur Ganja dan rekannya M. Amril Tanjung kini divonis masing-masing 20 tahun penjara di PN Medan

Tribun-medan.com/Gita Nadia
Sidang vonis perkara penemuan 139 Kg lebih ganja di Gudang Kapur dengan terdakwa Salamuddin Alias Udin, dan M. Amril Tanjung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/6/2021). (Tribun-medan.com/Gita Nadia) 

Lalu Terdakwa dan dua rekannya itu, menggali tumpukan Kapur di Gudang dengan menggunakan Cangkul untuk mengeluarkan 5 Box Plastik yang sudah di Kubur di Gudang Kapur, setelah 5 Box plastik dikeluarkan, kemudian Daun Ganja yang dari 7 karung tersebut dipindahkan dan dimasukan ke dalam 5 box plastik dan dikubur kembali ke tempat semula.

"Setelah selesai mengubur Ganja Terdakwa, Putra dan Suria dikasih upah oleh Zulfikar sebanyak Rp 250.000," beber Jaksa.

Selanjutnya, pada Senin 9 Nopember 2020 sekitar jam. 20.00 WIB, terdakwa di telpon oleh Suria yang mengajaknya pergi ke arah Binjai.

Kemudian Terdakwa bersama Zulfikar, Suria, Suwarti (istri Zulfikar) pergi menuju kearah Stabat. Dan Sekitar pukul 21.50 WIB, mereka tiba di Rumah Temannya Zulfikar di Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

"Sekitar jam 22.00 WIB, terdakwa bersama Zulfikar, Suria dan Suwarti ditangkap oleh Tim dari BNN dan dilakukan penggeledahan selanjutnya dibawa ke Gudang Kapur.

Dan sekitar jam 23.45 WIB dilakukan Penggeledahan serta ditemukan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang disembunyikan dan dikubur di bawah tumpukan Kapur, dengan jumlah seluruhnya 136 bungkus dengan berat keseluruhan brutto 139.779,2 gram," kata Jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved