Kabar Terbaru Sekda Nias Utara Dicopot dan Masuk Rumah Sakit Jiwa Usai Ditangkap Pesta Narkoba
Sekda Nias Utara Yafeti Nazara dicopot dari jabatannya karena sempat pesta narkoba bersama sejumlah wanita di karaoke Bosque Jalan Adam Malik Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Sekda Nias Utara Yafeti Nazara dicopot dari jabatannya dan masuk rumah sakit jiwa setelah ditangkap pesta narkoba di karaoke Bosque Jalan Adam Malik Medan.
Menurut Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, pencopotan Yafeti Nazara sebagai Sekda berlaku mulai Jumat (18/6/2021).
Adapun pencopotan Yafeti Nazara sebagai Sekda Nias Utara tertuang dalam surat Nomor: 800/152/K/Tahun 2021.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Sekda Nias Utara Dibebaskan? Kepala BNNP Sumut: Tanya ke Polrestabes Saja
Amizaro Waruwu menjelaskan, setelah dicopot sebagai Sekda Nias Utara, maka Yafeti Nazara tidak lagi mendapatkan hak dan kewajiban sebagai pejabat Pemkab Nias Utara.
"Pelaksana hariannya ada pak Polo Harefa dari staf ahli," kata Amizaro Waruwu, Jumat (18/6/2021).
Dia menjelaskan, keputusan ini diambil karena perbuatan Yafeti Nazara mencederai pemerintahan Kabupaten Nias Utara.
"Artinya dengan kejadian yang terakhir ini, pemberitaan di media kita sudah tahu bersama bahwa Pak Sekda itu tertangkap di hiburan malam dan memang dia pakai narkoba sebagaimana konferensi pers dari Kapolrestabes Medan," ucapnya.
Baca juga: Pemeriksaan Sekda Nias Utara Diperpanjang, Polrestabes Medan : Kami Dalami Soal Keterlibatan
Terpisah, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan bahwa Yafeti Nazara akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Profesor Ildrem.
Alasannya, Yafeti Nazara akan menjalani rehabilitasi di sana.
"Setelah assesmen di BNN, akan digeser ke panti rehab sesuai dengan penunjukan dari BNN," kata Oloan.
Dia mengatakan, assesmen dilakukan sejak beberapa hari lalu.
Baca juga: Bobby Nasution Angkat Bicara Kasus Sekda Nias Utara Ditangkap Pesta Narkoba di Medan
Alasannya, polisi ingin kasus Yafeti Nazara ada kepastian hukum.
"Yang satu room dengan beliau kan semuanya. Ada kepastian supaya bisa disediakan tempatnya," ujarnya.
Oloan menegaskan selain Sekda Nias Utara, ada juga sembilan orang lainnya yang dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Profesor Ildrem.
"Semuanya di assesmen. Hasilnya sembilan orang direhab inap. Kemudian selebihnya, dari 54, yakni 45 orang lainnya wajib lapor,"
"Wajib lapornya nanti mereka di BNN. Tapi dalam rangka rehabilitasi juga," lanjutnya.
Baca juga: Sekda Nias Utara Tertangkap Saat Dugem, Wali Kota Medan Segera Tutup KTV Bosque
Ia pun menjelaskan sembilan orang tersebut termasuk perempuan yang menemani Sekda Nias Utara.
"Tapi di dalam room yang bersama Sekda Nias ada satu yang negatif. Yang jaket kuning. Itu sudah kita kembalikan ke keluarganya," jelasnya.(cr8/tribun-medan.com)