Apakah Debt Collector (Penagih Utang) Boleh Mengambil Paksa Kendaraan Secara Sepihak? Ini Aturannya

Apakah debt collector atau penagih utang bisa mengambil paksa kendaraan secara sepihak diperbolehkan?

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
BBS
ILUSTRASI DEBT COLLECTOR 

Debt Collector Harus Punya Sertifikasi

Selain adanya aturan hukum syarat menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan, perusahaan leasing juga harus memastikan debt collector yang mereka pekerjakan memiliki sertifikasi.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan menuturkan, otoritas bakal menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan untuk memenuhi ketentuan mengenai sertifikasi debt collector atau penagih serta tata cara penagihan kepada nasabah.

"Kami ingin menyampaikan, reminding ke perusahaan pembiayaan dalam konteks mematuhi ketentuan yang terkait dengan sertifikasi penagih dan tata cara dalam rangka melakukan penagihan," ujar dia di Jakarta, Rabu (11/3/2020) lalu.

Ia menambahkan, otoritas bisa saja mencopot direksi yang tetap menggunakan jasa debt collector tak bersertifikat.

Aturan tersebut pun sebenarnya juga sudah tertuang dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam aturan ini, kata Bambang, terdapat tata cara penarikan jaminan fidusia berupa barang atau benda, kendaraan seperti motor atau mobil yang sesuai dengan Undang-undang (UU) Fidusia.

"Dari sisi itu, OJK berkepentingan ditertibkan kembali excess-excess industri keuangan ini, karena yang saya ketahui keputusan Mahkamah Konstitusi (terkait perjanjian fidusia) terjadi karena ada dispute antara nasabah, suami istri dengan tenaga kolektor, perusahaan jasa penagihan. Yang kebetulan, tenaga penagihannya outsourcing," jelas Bambang. (*)

Baca juga: Penagih Utang (Debt collector) Ditangkap Polisi setelah Mengambil Paksa Motor Milik Debiturnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved