News Video

Merasa Ikut Terluka, Pemulung dan Kaum Tuna Rungu Aksi Solidaritas Atas Penembakan Marsal Harahap

Dalam aksinya itu, massa membawa poster-poster yang berisi pesan tentang mengecam tindak kekerasan kepada jurnalis Marsal Harahap.

Penulis: Arjuna Bakkara |

"Dewan Pers mengutuk kekerasan pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap, terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga Marasalem Harahap juga harus ditegakkan," kata Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Liston Damanik, mengecam pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

“Kami meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Marsal Harahap. Kasus ini juga menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis,” kata Liston dalam pernyataan sikapnya.

Dalam catatan AJI Medan, sebulan terakhir ada empat kejadian diantaranya, pada 29 Mei, rumah jurnalis linktoday.com, Abdul Kohar Lubis di Kota Pematangsiantar, diteror orang tak dikenal (OTK) dengan percobaan pembakaran rumah.

Pada 31 Mei, mobil jurnalis MetroTV asal Kabupaten Serdangbedagai, Pujianto Sergai, yang terparkir di depan rumahnya dibakar OTK.
Pada tanggal 13 Juni, rumah orang tua jurnalis di Kota Binjai, Sofian, dibakar OTK.

Rumahnya juga pernah diteror dengan bom molotov dan tembakan airsoft gun. Atas kejadian itu, Liston mendesak Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis.

“Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara,” paparnya.

Dia menambahkan, semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers. Kemudian meminta seluruh jurnalis di Sumatera Utara untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

Diketahui, Mara Salem Harahap alias Marsal (42) tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) saat hendak pulang ke rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/6) pukul 23.30.
Malam itu dari Kota Siantar menuju perjalanan pulang ke rumahnya dengan mengendarai mobilnya warnah putih merek Datsun Go Panca Nomor Polisi BK-1921-WR.

Lalu, korban dicegat orang tak dikenal dan ditembak dibagian paha dan diduga mengenai bagian kemaluan korban sehingga kondisinya malam itu sempat kritis dan berlumuran darah dan tak sadarkan diri.

Marsal yang diketahui seorang wartawan dan pemilik Media Online menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan saat dilarikan warga ke rumah sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar.

(Jun/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved