News Video

Sidang Pembunuhan Riska Fitria, Jaksa: Terdakwa Rudapaksa Korban di Hotel dan Disekap di Rumahnya

Sidang kasus pembunuhan Riska Fitria digelar di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa Roni Syahputra (45) oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan.

Tayang:

Dakwaan Jaksa Sebut Oknum Polisi Yang Bunuh Dua Gadis Rupanya Sempat Disekap dan Disetubuhi

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang kasus pembunuhan Riska Fitria digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6/2021).

Terdakwa oknum polisi Roni Syahputra (45) yang sempat viral karena tega menghabisi nyawa dua gadis dengan sadis, kini menjalani sidang perdana.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi, membeberkan bahwa alasan Roni membunuh kedua korban yakni Riska Fitria (21) dan AC (13) karena Anggota Polri yang bertugas sebagai Bintara Satuan Samapta Polres Pelabuhan Belawan itu, sudah tertarik dengan korban Riska.

Baca juga: MENCEKAM, Arus Sungai Tiba-tiba Deras, Pria Pemancing Ikan Terjebak di Tengah Sungai

Pada Sabtu 13 Februari 2021 lalu, kata Jaksa korban Riska Pitria datang ke Polres Pelabuhan Belawan, dan saat itu terdakwa sedang melaksanakan tugas piket jaga tahanan dan bertemu dengan kedua korban. Saat itu Riska menanyakan kepada terdakwa mengenai barang titipannya untuk tahanan.

Lalu terdakwa mengatakan akan memperhatikan barang titipan tersebut, dan akan mengabari korban, sehingga terdakwa meminta kontak korban.

Selanjutnya pada Sabtu 13 Februari 2021 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa yang tertarik dengan Riska, menghubunginya untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipannya.

"Akan tetapi korban Riska mengatakan tidak bisa karena sudah ada janji.
Oleh karena terdakwa sudah tertarik dan tergoda dengan Riska, maka niat terdakwa sudah mengebu-gebu untuk mengajak keluar korban dan menyetubuhinya, sehingga terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban Riska sudah ada pada terdakwa," beber Jaksa.

Selanjutnya, kata Jaksa pada hari Sabtu 20 Februari 2021, menghubungi korban Riska dan menanyakan dimana posisi Riska, lalu terdakwa mengatakan ada titipan uang dan Handphone, sehingga mereka berencana bertemu dengan kantor Polres Pelabuhan Belawan.

Lalu sekira pukul 14.40 WIB, di depan Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa bertemu dengan korban Riska, yang pada saat itu bersama dengan korban AC, sehingga terdakwa mengajak kedua korban masuk ke dalam mobil.

"Terdakwa mengatakan mau mengambil titipan Handphone dan uang di ATM, kemudian korban masuk ke dalam mobil dengan posisi duduk di bangku tengah dibelakang supir," ucap Jaksa.

Sebelum masuk pintu Tol Belawan, terdakwa masih sempat berselfie dengan kedua korban. Selanjutnya, saat masuk ke jalan Tol Belawan, terdakwa menyuruh korban Riska pindah ke samping kiri terdakwa, lalu korban pun pindah.

"Setelah keluar dari pintu Tol Cemara Asri, terdakwa memutar arah ke jalan Haji Anif, tepatnya di samping kiri sebuah toko Bintang Sejati Tehnik tidak jauh dari hotel Miyana di Jalan Haji Anif dengan posisi bertiga masih berada di dalam mobil terdakwa, terdakwa mengatakan kepada korban Riska, masalah uangmu dan Handphone nantilah kita ambil, dijawab oleh korban Riska jangan gitulah Pak, dan terdakwa mengatakan Ya, udah sabar dululah," ucap Jaksa.

Selanjutnya, kata Jaksa dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan korban Riska, maka terdakwa menarik tangan Riska, korban pun kaget lalu menolaknya.

Dikatakan Jaksa terdakwa kembali memaksa korban Riska dan memeluknya. Saat itu riska kembali berontak, dan korban AC pun ikut berteriak, lalu terdakwa pun membentak AC dan menyuruhnya diam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved