News Video
Sidang Pembunuhan Riska Fitria, Jaksa: Terdakwa Rudapaksa Korban di Hotel dan Disekap di Rumahnya
Sidang kasus pembunuhan Riska Fitria digelar di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa Roni Syahputra (45) oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan.
"Kemudian terdakwa memukul leher AC, mengakibatkan kepala korban mengenai kursi mobil di bagian tengah. Setelah itu terdakwa menarik tangan kiri korban dengan cepat dan mengambil borgol yang berada di dashboard tengah dalam mobil, lalu dengan memukul dahi sekitar pelipis korban," beber Jaksa.
Kemudian terdakwa memborgol kedua korban dan menyumpal mulut keduanya dengan tissu. Selanjutnya terdakwa melakban mulut, mata dan kedua tangan para korban diikat ke belakang.
"Kemudian terdakwa menurunkan kursi depan sebelah kiri supir sehingga korban Riska posisinya berbaring lalu terdakwa meremas kedua payudara korban Riska secara bergantian," ucap Jaksa.
Selanjutnya, terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah yang terletak di Jalan Jamin Ginting Nomor 9 Simpang Selayang dan memesan kamar AC seharga Rp 80.000, dan tanpa sepengetahuan room boy, terdakwa memasukkan kedua korban ke kamar hotel.
"Dikarenakan sangat bernafsu untuk menyetubuhi korban Riska maka terdakwa secepatnya mendekati korban, dan ternyata saat itu korban RISKA sedang datang bulan (menstruasi), lalu dengan emosi terdakwa mengikat kedua kaki korban dengan menggunakan lakban dengan maksud agar tidak menjerit atau meronta," ucap Jaksa.
Selanjutnya kata Jaksa dikarenakan nafsu birahi terdakwa belum tersalurkan, maka terdakwa melampiaskannya kepada korban AC yang masih berumur 13 tahun. Usai melampiaskan nafsu bejatnya terdakwa mengancam kedua korban agar jangan buka suara.
Tidak sampai di situ, terdakwa pun membawa kedua korban ke rumahnya di Marelan. Sebelum tiba di rumah, terdakwa menghubungi isterinya yakni saksi Elvrina Makmur Caniago bahwa ia segera sampai di rumah.
Saat sampai di rumah, Elvrina kaget melihat terdakwa membawa kedua korban. Terdakwa pun sempat mengancam istrinya dengan pisau keris agar jangan bersuara, ia mengatakan kalau kedua korban adalah tangkapan narkoba.
"Terdakwa mengambil pisau keris dari pinggangnya dan mengarahkan pisau keris tersebut, ke Elvrina," kata Jaksa.
Terdakwa pun membawa para korban masuk ke kamar belakang dekat dapur, dan menyekap kedua korban di dalam.
Tidak hanya itu, terdakwa juga mengancam dan mengunci Elvrina di kamar.
Selanjutnya, kata Jaksa terdakwa masuk ke dalam kamar tempat kedua korban disekap, kemudian terdakwa kembali melakban mulut kedua korban, terdakwa memaku pinggiran kosen pintu kamar, dan mengikat pintu kamar dengan menggunakan kawat dan mengikat sambil melilitkan tali warna kuning dengan maksud kedua korban tidak bisa melarikan diri.
Keesokan harinya karena pikiran terdakwa semakin tidak menentu takut aksinya diketahui orang, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban.
"Korban pertama yang dibunuh oleh terdakwa adalah Riska. Terdakwa mengambil bantal dan duduk diatas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya sehingga Riska pun meninggal dunia," kata jaksa.
Dengan cara yang sama, terdakwa juga membunuh Aprila. Mayat keduanya lalu dibuang di dua lokasi yang berbeda. Saat membuang kedua korban, terdakwa turut serta membawa istrinya yang juga dianya agar jangan buka suara.
Mayat Riska dibuang di kawasan Perbaungan, Kab. Sergai dan mayat AC dibuang di Jln Budi Kemasyarakatan, Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP," pungkas jaksa
(cr21/tribun-medan.com)