Polemik Apartemen The Reiz Condo, Pemilik Minta Ini pada Wali Kota Medan Bobby Nasution

Polemik di apartemen The Reiz Condo masih berlanjut hingga saat ini. Pemilik apartemen minta Wali Kota Medan Bobby Nasution lakukan ini

Tayang:
Editor: Array A Argus
HO / Tribun Medan
Apartemen The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) Jalan Tembakau Deli Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Ratusan pemilik apartemen The Reiz Condo Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan kembali menyurati Wali Kota Medan Bobby Nasution

Ratusan pemilik apartemen ini mengaku resah karena kebijakan pengelola. 

Pemilik apartemen yang bernaung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) meminta audensi sekaligus memohon perlindungan terkait keresahan yang mereka alami.

Baca juga: Vasaka The Reiz Condo Klaim Bebas Corona, Prioritaskan Kesehatan Penghuni

Dalam surat mereka tertanggal 14 Juni 2021 yang dikirimkan pengurus PPPSRS - TRC menindaklanjuti surat mereka terdahulu 31 Maret 2021.

Sebagai warga Medan mereka meminta kesediaan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk meluangkan waktu sedikit dapat berkenan menerima audensi penghuni TRC. 

Dalam audensi nanti, para penghuni sangat berharap mendapat arahan dan perlindungan sekaligus menyelesaikan keributan antara pemilik dengan pengelola yang sudah berlangsung satu tahun.

"Kami selaku warga Medan yang tinggal di apartemen TRC ingin beraudensi kepada Walikota Medan. Kami sangat berharap kesediaan beliau. Ini surat permohonan kami yang ke dua," ujar Ketua PPPSRS-TRC, Erikson Sianipar, Selasa (20/6/2021).

Baca juga: Pemilik Apartemen The Reiz Condo Minta Wali Kota Bobby Nasution Tegas Soal Pengalihan Perizinan

Disampaikannya, pemilik apartemen TRC merasa tidak nyaman karena berbagai kebijakan yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Realty selaku pengembang.

Salah satu keresahan yang mereka alami yakni peralihan pemanfaatan gedung apartemen TRC menjadi hotel (service apartment) yang sebelumnya dijanjikan hanya sebagai hunian.

Erikson mengatakan, peralihan fungsi dari hunian ke hotel (service apartment) atau campuran telah menimbulkan permasalahan dan keresahan bagi para pemilik.

Di mana, sejak awal penjualan PT Waskita Karya Realty (WKR) selaku pengelola apartemen TRC menjanjikan konsep The Reiz Condo adalah sebagai hunian.

Namun, kata dia, apartemen terjual dan pihak PT Waskita Karya Realty tidak menepati janjinya, dan bahkan merubah fungsi TRC sebagai hotel (service apartment) atau campuran.

Baca juga: Vasaka The Reiz Condo Medan Sebar Promo Bebas PPN Hingga Rp 200 Juta

"Ini benar-benar merupakan suatu hal yang mengejutkan bagi kami konsumen, apalagi hal tersebut dilakukan oleh sebuah BUMN yang merupakan anak perusahaan dari PT. Waskita Karya (Persero) Tbk," ujarnya.

Ia berharap Wali Kota Medan dapat mempertimbangkan dan memberikan waktu bagi para penghuni TRC untuk mengungkapkan keresahan. 

"Mudah-mudahan Wali Kota Medan dapat mendorong membantu penyelesaian kemelut antara warga Medan yang menghuni TRC dengan WKR yang telah berlangsung lebih dari 6 bulan," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved