EFEK SAMPING Vaksin Covid-19, Konsumsi Obat jika Timbul Gejala? Simak Dulu Penjelasan Dokter

Beberapa efek samping yang wajar terjadi setelah vaksin yaitu seperti lengan sakit, demam, kekelahan, sakit kepala, mual, nyeri otot.

Editor: Salomo Tarigan
Tribun-medan.com/ Rechtin Ritonga
Warga Medan mengikuti vaksinasi massal di Eks Bandara Polonia, Kamis (3/6/2021). Sebanyak 11.000 guru di Kota Medan telah menerima vaksin Covid-19. (T r ibun-medan.com/Rechtin Ritonga) 

- Efek samping yang timbul setelah diivaksin lengan bisa sakit, demam atau kelelahan hingga nyeri

- Terkait minum obat nyeri atau demam, dokter memberi penjelasan

- Kebanyakan penerima vaksin hanya mengalami efek samping ringan.

TRIBUN-MEDAN.com - Sebagian orang mengalami efek samping setelah mendapat vaksin Covid-19.

Telah banyak dijelaskan bahwa hal itu wajar terjadi, bahkan itu menandakan bahwa sistem kekebalan tubuh penerima vaksin sedang bekerja.

Salah satinya dijelaskan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang juga Juru Bicara Vaksinasi RI, dr Siti Nadia Tarmizi.

"Efek samping adalah reaksi tubuh terhadap stimulus vaksin untuk menimbulkan kekebalan tubuh kita," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/6/2021).

BERITA KPK - Ternyata BKN juga tak Pegang Hasil TWK, Pegawai KPK Nonaktif Tambah Heran

Beberapa efek samping yang wajar terjadi setelah vaksin yaitu seperti lengan sakit, demam, kekelahan, sakit kepala, mual, nyeri otot.

Meski beberapa orang bisa mengalami efek samping yang tidak umum seperti reaksi alergi, namun kebanyakan penerima vaksin hanya mengalami efek samping ringan.

Tapi bagaimanapun tentu efek samping ringan juga bisa mengganggu aktivitas seseorang.

Sehingga, saat mengalami efek samping vaksin Covid-19, mungkin Anda ingin mengonsumsi obat pereda sakit untuk mengatasinya.

BERITA KPK - Ternyata BKN juga tak Pegang Hasil TWK, Pegawai KPK Nonaktif Tambah Heran

Baca juga: BERLAKU INSTRUKSI Resmi Mendagri Tito Karnavian Daerah Zona Merah, Aturan Bekerja -Belajar Mengajar

Terkait konsumsi obat pereda nyeri setelah menerima vaksin Covid-19, dijelaskan oleh Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI), Prof Hindra Irawan Satari.

Ia mengatakan, mengonsumsi obat pereda nyeri atau pereda demam setelah vaksinasi diperbolehkan. Bukan hanya itu saja.

Hendra juga mengatakan bahwa hal itu justru direkomendasikan.

"Silakan, memang direkomendasikan," ujar Hindra, dikutip Kompas.com (21/6/2021).

BERLAKU INSTRUKSI Resmi Mendagri Tito Karnavian Daerah Zona Merah, Aturan Bekerja -Belajar Mengajar

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved