News Video

Tagih Utang Judi Online Mengakibatkan Kematian, Ko Ahwat Dituntut 3 Tahun Penjara

Terlibat perkara penagihan utang judi online hingga mengakibatkan kematian, Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (49) dituntut 3 tahun penjara.

TRIBUN MEDAN/GITA

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN
- Satu dari 11 terdakwa yang terlibat perkara penagihan utang judi online hingga mengakibatkan kematian, Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (49) dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/6/2021).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Randi Tambunan dalam amar tuntutannya menyatakan, lelaki 48 tahun itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberikan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Dan dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan mati.

"Peebuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan ke-8 Pasal 333 ayat (3) KUHP jo pasal 56 ayat (1) ke-1e KUHPidana," kata Jaksa.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi.

Informasi lainnya dihimpun, telah ada melakukan perdamaian dengan istri korban.

Sementara pada persidangan pekan lalu, kedelapan terdakwa lainnya yang terlibat dalam penculikan hingga akhirnya mengakibatkan korban meregang nyawa telah dituntut bervariasi.

Terdakwa Handi alias Ahan dituntut pidana 7 tahun penjara, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dan Bagus Ariyanto masing-masing 6 tahun penjara.

Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak 2 tahun, Andi Sahputra alias Andi dan Hoki Setiawan alias Kecot masing-masing 4 tahun, Aqbar Agustiawan alias Ojong 2 tahun serta Guruh Arif Amada 1 tahun.

Sedangkan 3 terdakwa lainnya, Perri Panjaitan alias Perri, Suhemi dan Indrya Lesmana yang anggota TNI lewat peradilan militer juga telah divonis bersalah.

Pada persidangan pekan lalu, saksi H Fakhruddin Basytari (51) juga penanggung jawab Kafe Nusantara di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas menerangkan, Kamis malam (17/9/2020) lalu terdakwa Edy bersama beberapa WNI etnis Tionghoa kurang lebih 4 orang tampak asik mengobrol menggunakan bahasa Hokkien di kafe tersebut.

Tidak lama kemudian terdakwa bersama beberapa orang berjalan ke depan kafe dan kembali lagi ke kafe dengan ekspresi marah-marah.

"Waktu itu dia (terdakwa Edy) bilang, untunglah masih hidup. Bawa sekarang ke rumah kata Edy macam marah-marah gitu terus mengeluarkan dompet dari kantongnya. Waktu itu Saya nggak tahu Yang Mulia siapa yang sakit," urai H Fakhruddin.

Ketika diperiksa sebagai terdakwa sekaligus sebagai saksi untuk 8 terdakwa lainnya, Edy menerangkan awalnya tidak mengenal korban Jefri Wijaya karena yang berutang (judi online-red) kepadanya adalah Dani sebesar Rp766 juta. Kalau dihitung mulai April lebih Rp1 miliar. Karena diselesaikan secara kekeluargaan, terdakwa meminta Dani bayar Rp766 juta.

Lewat sambungan ponsel, korban (Jefri) mengaku kalau Dani adalah pamannya dan dia bertanggung jawab atas utang-utang tersebut. Namun ditunggu beberapa hari, tidak ada kabar berita dari korban soal pelunasan utang.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa disebutkan, Senin (14/9/2020) lalu terdakwa menelepon Handi alias Ahan dan Handi kemudian mengajak Reza Santoso untuk mencari tahu keberadaan korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved