News Video

Tagih Utang Judi Online Mengakibatkan Kematian, Ko Ahwat Dituntut 3 Tahun Penjara

Terlibat perkara penagihan utang judi online hingga mengakibatkan kematian, Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (49) dituntut 3 tahun penjara.

Tayang:

Pencarian korban Jefri melibatkan 6 terdakwa lainnya serta 3 oknum anggota TNI serta Willy Chandra (DPO). Korban akhirnya berhasil ditemukan dan dibawa masuk ke dalam mobil kemudian dibawa ke perladangan lahan kebun garapan kosong di Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Deli, Kabupaten Deliserdang untuk diinterogasi tentang keberadaan Dani, hingga korban meninggal dunia.

Terdakwa Edy spontan marah-marah setelah mengetahui kondisi korban mengenaskan dan diminta agar segera dibawa ke rumah sakit.

Korban akhirnya meregang nyawa dan jenazahnya kemudian ditemukan di jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved