News Video
Tagih Utang Judi Online Mengakibatkan Kematian, Ko Ahwat Dituntut 3 Tahun Penjara
Terlibat perkara penagihan utang judi online hingga mengakibatkan kematian, Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (49) dituntut 3 tahun penjara.
Tayang:
Pencarian korban Jefri melibatkan 6 terdakwa lainnya serta 3 oknum anggota TNI serta Willy Chandra (DPO). Korban akhirnya berhasil ditemukan dan dibawa masuk ke dalam mobil kemudian dibawa ke perladangan lahan kebun garapan kosong di Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Deli, Kabupaten Deliserdang untuk diinterogasi tentang keberadaan Dani, hingga korban meninggal dunia.
Terdakwa Edy spontan marah-marah setelah mengetahui kondisi korban mengenaskan dan diminta agar segera dibawa ke rumah sakit.
Korban akhirnya meregang nyawa dan jenazahnya kemudian ditemukan di jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo.
(cr21/tribun-medan.com)