Diperiksa Propam, Kanit dan Anggota 'Dibuang' dari Sat Narkoba, Mabes Polri Tunggu Laporan

7 anggota Sat Narkoba Polrestabes Medan 'dibuang' setelah diperiksa Bid Propam Polda Sumut

TRIBUN MEDAN/VICTORY ARRIVAL HUTAURUK
Dua petugas Propam Polrestabes Medan tampak melintas di depan gedung Sat Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (25/6/2021).(TRIBUN MEDAN/VICTORY ARRIVAL HUTAURUK) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan beserta jajarannya diperiksa secara maraton oleh Bid Propam Polda Sumut.

Ada kabar, pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan perkara.

Informasi berembus, pemeriksaan terkait paut indikasi dugaan penggelapan uang dan barang bukti.

Bahkan, uang yang kabarnya ditilap mencapai Rp 1,8 miliar.

Namun, kabar miring ini belum terkonfirmasi.

Baca juga: Propam Polda Sumut Periksa Penyidik Hingga Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Mabes Polri Membenarkan

Pejabat Polrestabes Medan memilih bungkam dan tak mau memberi jawaban soal kabar sumir tersebut. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono ketika ditanya soal kabar dugaan penggelapan uang ini belum mau terbuka.

Dia tidak mengiyakan, tidak pula membantah kabar penggelapan uang tersebut.

"Nanti kalau sudah diperiksa dan data sudah lengkap akan diasampaikan," kata Argo, Jumat (25/6/2021).

Argo cuma meminta awak media bersabar.

Jendral bintang dua ini juga masih menunggu laporan dari Bid Propam Polda Sumut terkait hasil pemeriksaan terhadap jajaran Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Baca juga: TERBONGKAR, Polisi Bebaskan ASN Kesbangpol Nias Utara yang Ikut Digerebek Bersama Sekda Nias Utara

Sejak pemeriksaan dilakukan Bid Propam, setidaknya ada tujuh petugas yang 'dibuang' dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Mereka menduduki jabatan baru sesuai Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolrestabes Medan nomor ST/38/VI/KEP/2021 REF Keputusan Kapolrestabes Medan Medan Nomor: KEP/54/VI/2021 TGL 17 Juni 2021 KMA TTG Pemberhentian Dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polrestabes Medan TTK.

Adapun ketujuh petugas itu diantaranya;

1. AKP Paul Edison Simamora

2. Iptu Toto Hartono

3. Ipda Junaidi Pardede

4. Aiptu Dudi Efni

5. Aipda Matredy Naibaho

6. Bripka Rikardo Siahaan

7. Briptu Marjuki Ritonga

Baca juga: Aduh, Bripka SP Anggota Sat Sabhara Polres Dairi Malah Jadi Pengedar Narkoba

Sebelumnya, AKP Paul Edison Simamora menjabat sebagai Kanit Idik I Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Setelah diperiksa Bid Propam Polda Sumut, AKP Paul Edison Simamora 'dicampakkan' ke Satuan Tahanan dan Barang Bukti.

Lelaki pemilik NRP 70050239 ini sekarang menjabat sebagai Kanit Barbuk Sat Tahti Polrestabes Medan.

Kemudian Iptu Toto Hartono.

Sebelumnya pemilik NRP 79010236 ini menjabat sebagai Kasubnit I Unitidik I Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Baca juga: Joki yang Dibayar Polwan Polrestabes Medan Calo Casis Disebut Melarikan Diri

Setelah dikabarkan tersandung kasus dan diperiksa Propam Polrestabes Medan, Iptu Toto Hartono kini menjabat sebagai Kasubnit 1 Unit Dalmas Sat Sabhara Polrestabes Medan.

Lalu, Ipda Junaidi Pardede.

Setelah sebelumnya menjabat sebagai Kaurmintu Sat Narkoba Polrestabes Medan, kini pemilik NRP 83070214 itu menjabat sebagai Kasubnit I Unit Idik 5 Sat Reskrim Polrestabes Medan. 

Untuk Aiptu Dudi Efni, Aipda Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan dan Briptu Marjuki Ritonga, keempatnya sekarang bertugas di Sat Sabhara Polrestabes Medan. 

Kabag Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan mengatakan bahwa pemutasian anggota Sat Narkoba Polrestabes Medan itu memang atas terbitnya Surat Telegram Kapolrestabes Medan nomor ST/38/VI/KEP./2021.

Baca juga: Komentar Atasan Bripka LA, Calo Casis Bintara yang Ditangkap Propam Polda Sumut

TR itu ditanda tangani Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.

Dia mengatakan, TR tersebut berlaku satu minggu sejak dikeluarkan.

"Biasanya seminggu setelah dikeluarkan sudah berlaku," tuturnya. 

Riama menyebutkan bahwa pengganti dari kekosongan jabatan yang ditinggalkan belum terisi penjabat baru.

"Kalau belum ada di TR itu penjabat baru, berarti masih kosong bang. Nanti tunggu TR yang baru," bebernya.(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved