RESTORAN M 2000 Medan Disegel Petugas Gabungan, imbas Melanggar PPKM Pengendalian Covid-19
Penyegelan dilakukan karena restoran tersebut beroperasi di luar batas waktu yang diatur dalam ketentuan PPKM Berbasis Mikro dan melanggar prokes.
Langgar Jam PPKM, Petugas Gabungan Segel Restoran M 2000 Jalan Sisingamangaraja
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tim gabungan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan menyegel restoran M 2000 yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Minggu (27/6/2021) malam.
Penyegelan dilakukan karena restoran tersebut beroperasi di luar batas waktu yang diatur dalam ketentuan PPKM Berbasis Mikro dan melanggar prokes.
Kabid Perundang-undangan Satpol-PP Kota Medan Ardhani sejak diberlakukannya peraturan PPKM mikro pada 23 Juni 2021 lalu, masih ada pelaku usaha yang melanggar waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB.
"Masih ada Pelaku Usaha kita BAP Karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Medan. Terpaksa harus kita tutup sementara tempatnya," ujar Ardhani, Senin (28/6/2021).
Adapun tim gabungan yang terdiri dari personel Pemko Medan, TNI, dan Polri, kata dia, telah memberikan peringatan pada patroli sebelumnya, namun pihak restoran M 2000 yang disegel tersebut masih beroperasi melanggar batas waktu yang ditentukan.
"Terbukti, saat tiba di lokasi, tim gabungan masih melihat pihak restoran melayani pembeli," tambahnya.
Ardhani mengatakan tim terpaksa melakukan tindakan tegas berupa penyegelan. Pihak restoran diminta untuk menandatangani berita acara penyegelan malam itu juga.
"Selanjutnya petugas memasang stiker serta spanduk yang bertuliskan pengumuman, bahwa restoran ini ditutup sementara. Selain itu, petugas juga memasang garis polisi pamong praja di restoran itu," ungkapnya.
Dikatakannya, setiap malam petugas gabungan melakukan patroli ke titik-titik yang masih ada pelaku usaha maupun keramaian warga yang melanggar jam malam sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan.
"Patroli rutin terus dilakukan, sesuai dengan arahan Wali Kota Medan. Tapi tetap kita kedepankan sikap humanis, di mana jangan sampai perekonomian terganggu, makanya yang perlu dihindari itu kerumunan dan pelanggaran prokes, sementara sistem belanja bawa pulang atau drive thru itu tetap boleh," katanya.
Ia juga mengimbau warga Kota Medan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Kami Terus mengimbau kepada warga untuk Ikuti arahan Pemerintah dan tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan," jelasnya.
"Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro ini akan terus dilakukan bahkan sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/5352 Tanggal 23 Juni 2021 pelaku usaha diminta beroperasional sampai pukul 20:00 WIB," pungkasnya.
Selepas melakukan penyegelan di Restoran M 2000, tim gabungan juga menyusuri Jalan Halat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/restoran-m-2000-ditutup_1.jpg)