10 Tahun Buron dan Berdinas Pemkab Karo, Terpidana Calo CPNS Pura-pura Gila
Kejari Asahan menangkap terpidana buronan calo penipuan CPNS yang selama ini berdinas di Pemkab Karo
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,ASAHAN-Ika Kartika Perangin-angin sudah 10 tahun buron.
Dia merupakan terpidana kasus penipuan calo CPNS di Batubara tahun 2009 silam.
Setelah 10 tahun buron dan berdinas di Pemkan Karo, baru sekarang Ika Kartika Perangin-angin ditangkap.
Dia diamankan di tempat kerjanya di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Karo.
Baca juga: Masuk Polisi Pakai Calo di Medan, Integritas dan Transparansi Polri Dipertanyakan
Menurut Kasi Intelijen Kejari Asahan Josron Malau, penangkapan Ika Kartika Perangin-angin berkat kerja sama antara Kejari Asahan, Polres Asahan dan Kejari Karo.
"Ini merupakan DPO kasus penipuan penerimaan CPNS di Batubara. Korban mengalami kerugian Rp 527 juta," kata Josron Malau, Selasa (29/6/2021).
Dia mengatakan, eksekusi terhadap Ika Kartika Perangin-angin dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhi hukuman terhadap Ika dua tahun penjara.
"Jadi terpidana ini sempat bebas di putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada tahun 2012 lalu. Sehingga tim JPU Kejari Asahan melakukan kasasi dan MA memutus dengan hukuman 2 tahun penjara tahun 2015 silam," katanya.
Baca juga: Joki yang Dibayar Polwan Polrestabes Medan Calo Casis Disebut Melarikan Diri
Atas putusan MA itu, Ika Kartika Perangin-angin mengajukan peninjauan kembali (PK), namun ditolak oleh hakim MK yang secara otomatis putusan tersebut incraht.
"Pada tanggal 29 Juni 2016, PK terpidana ini di tolak oleh Hakim MA dengan menyatakan bahwa PK pemohon tidak dapat diterima," katanya.
Ia mengatakan saat hendak dilakukan eksekusi, terpidana tidak koopratif dan langsung melarikan diri.
"Saat hendak eksekusi, yang bersangkutan tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri," kata Josron.
Sehingga, kata dia, Senin (28/6/2021) kemarin Ika diamankan.
Baca juga: Komentar Atasan Bripka LA, Calo Casis Bintara yang Ditangkap Propam Polda Sumut
"Saat di tengah perjalanan, ditariknya handbrake mobil hingga terhenti beberapa kali," katanya.
Josron juga mengatakan bahwa terpidana berpura-pura gila dengan mengaku mengalami depresi berat.
Kemudian, Ika kerap berpindah-pindah tempat.
Setelah ditangkap, Ika akan dijebloskan ke Rutan Labuhan Ruku.
Di kutip dari sipp.pn-kisaran.go.id, perkara ini bermula pada Desember 2009 silam.
Baca juga: Bikin Malu Kapolrestabes Medan, Polwan Berpangkat Bripka Malah Jadi Calo Casis Bintara
Kala itu korbannya Erlika Br Sinaga dan Murniati Simanjuntak melihat bahwa anak Erlika Br Sinaga tidak lulus seleksi PNS di Batubara.
Kemudian korban teringat bahwa Ika yang ikut tes CPNS lulus dengan cara sisipan.
Korban kemudian menghubungi Ika untuk minta bantuan.
Singkat cerita, korban menyerahkan uang secara bertahap dengan harapan anaknya lolos sebagai CPNS.
Pada 18 Desember 2009, Ika meminta uang kepada korban sebesar Rp 55 juta dengan alasan sebagai uang muka.
Berselang tiga hari kemudian, terdakwa menelepon korban dan mengatakan bahwa uang muka kurang dan harus ditambah Rp 50 juta.
Lalu, hari-hari berikutnya Ika kembali minta uang, sehingga jumlahnya mencapai Rp 527 juta.
Setelah uang diserahkan, ternyata anak korban tetap tidak lolos sebagai CPNS.(cr2/tribun-medan.com)