Bripka LA Calo Polisi
Masuk Polisi Pakai Calo di Medan, Integritas dan Transparansi Polri Dipertanyakan
Kasus percaloan masuk polisi yang melibatkan oknum polisi wanita (Polwan) Bripka LA kini masih bergulir ditangani Propam Polda Sumut
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Kasus masuk polisi pakai calo di Medan yang melibatkan oknum polisi wanita (Polwan) Bripka LA kini masih bergulir di Bid Propam Polda Sumut.
Sejak Bripka LA diamankan Bid Propam, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Publik bertanya-tanya, sudah sejak kapan masuk polisi pakai calo di Medan.
Bahkan, masyarakat ingin tahu siapa saja yang terlibat.
Jika masuk polisi pakai calo di Medan ini sudah berlangsung lama, bagaimana dengan status para polisi yang sekarang sudah berdinas akibat dibantu joki.
Baca juga: Anaknya Temukan Mayat Kalinus Zai di Pinggir Jalan, Ternyata Ditipu Penjahat Menyamar
Baca juga: Oknum Polisi di Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni Syahputra Terancam Hukuman Mati
"Ini persoalan integritas. Kan sudah ada orangnya, sudah ada pelakunya. Lalu soal transparansi keterbukaan informasi," kata Pengamat Sosial dari Universitas Negeri Medan (UNIMED) Bakhrul Khairul Amal, Jumat (25/6/2021).
Khairul mengatakan, sudah semestinya rekrutmen polisi itu bebas dari tindak nepotisme, terlebih-lebih percaloan.
Jika saja rekrutmen polisi melibatkan calo, sudah barang tentu integritas polisi dipertanyakan.
"Di satu sisi harus dibuka dulu tindak lanjut dari penangkapan pelaku yang sudah menjadi perantara itu. Jadi keterbukaan informasi publik itu adalah tanggung jawab publik secara kelembagaan," ucapnya.
Baca juga: Hajab! Kelakuan Mesum Briptu II, Oknum Polisi Rudapaksa ABG 16 Tahun, Dilakukan di Polsek Pula
Sementara itu, menyikapi masuk polisi pakai calo di Medan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia menyebut Bripka LA layak diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian, jika terbukti menjadi calo.
"Jika terbukti melanggar kode etik profesi, apabila tidak ada hal yang dapat meringankan yang bersangkutan (Bripka LA), maka patut diberikan sanksi maksimal," kata anggota Kompolnas RI Yusuf Warsyim.
Yusuf menjelaskan, terkait sanksi maksimal yang dimaksud ialah pemecatan.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu tindak pidana yang dikenakan pada Bripka LA berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut.
"Sementara ini kita tunggu pidananya dulu, seperti apa, biarkan penyidik memprosesnya. Jadi belum bisa mengandai-andai," sebutnya.
Baca juga: Oknum Polisi Briptu SR yang Bertugas di Polres Tapsel Ditangkap Kapolsek Padang Bolak karena Narkoba
Ia pun menekankan agar Polda Sumut profesional dalam menangani kasus masuk polisi pakai calo di Medan ini.