Pembiayaan Ultra Mikro Pegadaian Antarkan UMKM Bangkit Lagi di Masa Pandemi

Ribuan UMKM di Sumatera Utara telah mendapatkan fasilitas pembiayaan ini dan mampu bangkit kembali di masa pandemi Covid-19.

TRIBUN MEDAN/HO
WULANDARI, pelaku UMKM di bidang usaha jahitan rumahan mengerjakan order jahitan di rumahnya beberapa waktu lalu. Pembiayaan ultra mikro merupakan upaya PT Pegadaian (Persero) dalam mewujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pembentukan ekosistem ultra mikro. 

Supiani mengatakan, pinjaman yang diterima dimanfaatkan sebagai tambahan modal untuk pembelian barang di warung kelontong. Selain itu, Supiani menggunakannya sebagai tambahan untuk menutupi kebutuhan ekonomi keluarga.

Wulandari dan Supiani mengakui, pembiayaan ultra mikro yang mereka terima dari Pegadaian telah membantu usaha mereka bangkit kembali, terlebih di masa pandemi Covid-19.  Saat tak mempunyai kemampuan untuk mengakses pembiayaan dari bank dikarenakan syarat administrasi usaha dan ketiadaan agunan, keduanya mengatakan, sangat terbantu dengan adanya pembiayaan ultra mikro. Prosesnya ternyata cukup mudah.

“Kalau berkas permohonan pembiayaan sudah dilengkapi nasabah dan diverifikasi oleh Pegadaian, sekitar tiga hingga empat hari, pembiayaan ultra mikro sudah dicairkan. Prosesnya cukup mudah,” kata Wulandari.

Selain proses yang mudah, bunga yang ditawarkan melalui pembiayaan ultra mikro ini juga cukup rendah. Supiani misalnya, untu pinjaman Rp 5 juta, dirinya membayar Rp 480 ribu setiap bulan selama satu tahun. Sedangkan Wulandari, untuk pembiayaan Rp 6 juta, dirinya membayar cicilan per bulan sebesar Rp 408 ribu selama 18 bulan. “Jadi, bunganya memang tergolong rendah. Untuk pinjaman Rp 6 juta, saya hitung bunganya sekitar 1 juta untuk 18 bulan,” terang Wulandari.

Wulandari dan Supiani agar keberadaan pembiayaan ultra mikro ini tetap dipertahankan karena dibutuhkan pelaku UMKM untuk membantu membangkitkan dan mengembangkan usaha di masa pandemi Covid-19, terutama bagi UMKM yang tidak mempunyai akses pembiayaan dari perbankan. “Semoga ke depannya, semakin banyak UMKM yang mengakses pembiayaan ultra mikro ini,” kata keduanya.

SEJUMLAH nasabah melakukan transaksi keuangan di kantor Pegadaian cabang Medan, beberapa waktu lalu. Pegadaian ikut membentuk ekositem ultra mikro Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pembiayaan ultra mikro.
SEJUMLAH nasabah melakukan transaksi keuangan di kantor Pegadaian cabang Medan, beberapa waktu lalu. Pegadaian ikut membentuk ekositem ultra mikro Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pembiayaan ultra mikro. (TRIBUN MEDAN/TRULY OKTO PURBA )

Wujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional

PEMBIAYAAN ultra mikro merupakan upaya PT Pegadaian (Persero) dalam mewujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pembentukan ekosistem ultra mikro. Salah satu cara yang ditempuh BUMN bukan bank ini adalah dengan menyalurkan pembiayaan ultra mikro kepada pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto dalam keterangan resmi perusahaan beberapa waktu lalu menjelaskan, Pegadaian menyalurkan dana dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) senilai Rp 1,5 triliun untuk pelaku usaha ultra mikro. “Penyaluran ini diharapkan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Sebagai perusahaan BUMN yang menyasar pelaku usaha kecil, kami berkomitmen mendorong pembiayaan ultra mikro, terlebih saat ini banyak pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19 dan membutuhkan suntikan modal guna membangkitkan usaha,” katanya.

Dikatakan Kuswiyoto, pihaknya menerima kepercayaan dari PIP dalam penyaluran pembiayaan ultra mikro sebesar Rp 1,5 triliun untuk 354 ribu pelaku usaha ultra mikro sepanjang tahun 2021. Adapun sepanjang 2020 Pegadaian telah menyalurkan pembiayaan ultra mikro sebesar Rp 1,03 triliun untuk 219.000 nasabah. “Hal itu menunjukkan perseoran terus berperan aktif dalam meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat,” katanya.

Lalu bagaimana kiprah PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan dalam menyalurkan pembiayaan ultra mikro di Sumatera Utara dan Aceh?. Sejak disalurkan tahun 2017 lalu, pelaku usaha yang mengakses pembiayaan ultra mikro di wilayah Kanwil I Medan mencapai 1.537 nasabah per tanggal 30 April 2021. Sedangkan total omset yang disalurkan sebesar Rp 9.487.789.400.

“Pegadaian menyasar para pelaku usaha mikro yang membutuhkan tambahan modal usaha, apalagi jika selama ini mereka juga belum pernah mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan seperi Kredit Usaha Rakyat (KUR),” kata Kepala Humas dan Protokoler PT Pegadaian Kanwil I Medan, Ghoper Manurung, pekan lalu.

Ghoper menjelaskan, pembiayaan ultra mikro Pegadaian disalurkan melalui tiga produk yakni: Kreasi Ultra Mikro, KCA Ultra Mikro (UMi) dan Rahn Ultra Mikro (UMi). Perbedaan ketiga produk ini ada di sistem pembiayaannya. Kreasi Ultra Mikro adalah fasilitas pembiayaan berbasis fidusia dengan tarif sewa modal sebesar 1,25 persen per bulan dengan jangka waktu 12 - 36 bulan dan range pembiayaan dari Rp1 juta sampai dengan Rp10 juta. Sementara, KCA/Rahn UMi adalah pembiayaan berbasis gadai/rahn dengan tarif 1,05 persen per 15 hari untuk KCA UMi dan 0,64 persen per 10 hari untuk Rahn UMi dan range pembiayaan mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta.

“Selain sewa modalnya yang yang lebih murah, keunggulan produk ultra mikro adalah agunannya cukup Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) nasabah. Proses pengurusan juga tidak rumit. Nasabah cukup datang ke kantor cabang terdekat. Sejak berkas diserahkan secara lengkap, survei, dan pencairan dana hanya membutuhkan waktu antara tiga hingga empat hari,” terang Ghoper.

Dikatakan Ghoper,  di wilayah Kanwil I Medan, pembiayaan ultra mikro ini dapat diakses melalui 50 kantor cabang dan 232 Unit Pelayanan Cabang (UPC) yang tersebar di seluruh Sumatera Utara dan Aceh. Dari 50 kantor cabang ini, 37 cabang diantaranya cabang konvensional, dan 13 cabang adalah syariah. “Untuk cabang dan UPC konvensional, produk yang tersedia adalah Kreasi Ultra Mikro. Sedangkan untuk cabang dan UPC syariah, produk yang disediakan yaitu KCA Ultra Mikro (UMi) dan Rahn Ultra Mikro (UMi),” terang Ghoper.

Menariknya, kata Ghoper, pelaku UMKM yang mendapat pembiayaan ultra mikro tak hanya diberikan pembiayaan, tetapi juga pendampingan. Setelah pembiayaan dicairkan, nantinya PiC (personal in charge) yang ditunjuk Pegadaian akan berkunjung ke UMKM yang ditentukan. Kunjungan dapat dilakukan per tiga bulan atau per enam bulan. Melalui pendampingan ini, PiC dan pelaku UMKM saling berdiskusi terkait kendala yang ditemukan dalam menjalankan usaha seperti pembukuan, distribusi barang, dan omset.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved