Sebelum Dirudapaksa, Gadis NA (16) Dibikin Teler Dulu, Ternyata Kado Ponsel Dikasih Isap Sabu

Saat korban sudah merasa pusing, pelaku memanfaatkan kondisi tersebut dengan menarik tubuh gadis belia ini lalu direntangkan di atas tempat tidur.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kolase Gadis 16 Tahun dan Pelaku Rudapaksa - Sebelum Dirudapaksa, Gadis NA (16) Dikini Teler Dulu, Ternyata Kado Ponsel Dikasih Isap Sabu 

"Pelaku dulunya satu kerjaan, jadi pelaku ini mengaku saja sebagai teman korban, dan ini masih kita kembangkan, kita dalami," ujar Iptu Dedi Septriadi.

DN sendiri tertangkap oleh Tim Burung Hantu Reskrim Polsek Samarinda Seberang yang menjemput di kediamannya di bilangan Kelurahan Sungai Keledang, setelah NA melapor menjadi korban asusila, pada Minggu (27/6/2021) lalu.

Kini DN mendekam di jeruji besi Polsek Samarinda Seberang dan menunggu proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Ancaman pelaku yaitu 15 tahun karena melanggar pasal 76 B subsider pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak," ucap Iptu Dedi Septriadi.

Terpisah, pelaku DN saat proses penyidikan mengakui seluruh perbuatannya.

Baca juga: Spoiler One Piece 1018, Terungkap Shanks Pencuri Gomu Gomu, Teknik Baru Jinbei vs Whos Who

Pemuda 25 tahun ini berkata bahwa sudah kenal dengan korban NA.

"Sudah kenal. Pernah satu kerjaan dengan dia. Saya ajak dia jalan. Saya bilang mau ngasih barang ke dia dari temannya," kata DN ditemui Selasa (29/6/2021).

Pelaku mengaku memberi korban narkotika jenis sabu di kamar penginapan, sebelum melakukan aksi rudapaksa.

"Saya jemput di tempat kerjanya. Sabu itu sisa dan kasih ke dia. Sebelum saya lakukan itu, malam saya sudah nyabu," tuturnya

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved