Baru Keluar dari Penjara, Ayah Langsung Mainkan Putrinya Tengah Malam, Miris Pengakuan Pelaku

Karena alasan lama menduda warga Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi  ini tega merudapaksa anak gadisnya M yang telah berusia (17) tahun.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE TRIBUN MEDAN/ surya.co.id/imam taufiq
Pelaku AH diamankan dan langsung dimasukkan ke sel Polres Blitar, Senin (28/6) malam, karena diduga telah tega berbuat biadab pada anak gadisnya sendiri. Padahal pelaku baru bebas dari penjara karena kasus narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Perbuatan seorang ayah inisial AH (49) di Kabupate Blitar tak patut ditiru.

Karena alasan lama menduda warga Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi  ini tega merudapaksa anak gadisnya M yang telah berusia (17) tahun.

Ketika diancam diusir dari rumahnya, korban tak berdaya melayani nafsu bejat pelaku.

Kini, tersangka AH langsung dijebloskan ke sel Polres Blitar, pada Senin (28/6/2021) malam.

"Dia sudah kita amankan setelah dilaporkan ibu kandung korban, yang tak lain mantan Istrinya. Saat ini ia sedang menjalani pemeriksaan dan mengakui hal itu," kata AKP Ardian Yudo, Kasat Reskrim Polres Blitar, Rabu (30/6/2021).

Ilustrasi gadis belia korban rudapaksa
Ilustrasi gadis belia korban rudapaksa (Shanghaiist)

Berikut Kronologinya yang dipaparkan AKP Ardian Yudo Setyantono:

Menurut AKP Ardian Yudo, kasus itu bermula saat korban diajak ke rumah bapaknya.

Korban selama ini ikut ibunya, sejak kedua orangtua itu bercerai beberapa tahun lalu .

"Setelah bercerai, korban dibesarkan ibunya. Mereka tinggal di desa lain (yang tak jauh dari rumah pelaku)," paparnya.

Pelaku, sang ayah, baru keluar dari penjara atas kasus narkoba.

Ia tinggal sendirian di rumah yang ditempati saat melakukan perbuatan tak senonoh pada anaknya itu.

Entah awalnya kangen karena sudah lama tak bertemu atau sudah ada niat keji sebelumnya, pelaku menghubungi anaknya tersebut.

Korban pun disuruh datang ke rumahnya, dengan alasan untuk diajak bersih-bersih rumah. 

Kemudian korban pun minta dijemput.

Setelah dijemput oleh pelaku dengan naik sepeda motor, mereka pun mampir seketika di toko untuk belanja kebutuhan rumah.

Setelah bersih-bersih rumah dan memasak, korban pun diajak menginap di rumahnya.

Ia tidak diperbolehkan pulang dengan alasan masih kangen.

"Usai bersih-bersih rumah, korban tak boleh pulang karena pelaku mengaku masih kangen, sehingga disuruh menginap" ungkap AKP Ardyan Yudo Setyantono.

Sekitar pukul 21.00 WIB, karena kelelahan membersihkan rumah, korban pun terlebih dulu tidur di kamar.

Pada saat tengah malam, korban mendadak terbangun karena merasa ada tangan yang menjamah tubuhnya.

Ternyata bapaknya yang tidur di sebelahnya yang sudah mulai merabai.

Sang ayah pun memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Korban sempat menolak dan merasa ketakutan.

Karena ditolak, sang ayah sempat marah-marah.

Ia pun mengancam korban.

Di tengah malam dengan kondisi ketidakberdayaaan, sang anak pun pasrah disetubuhi pelaku.

Esoknya, korban pun pulang ke rumah ibunya.

Awalnya, korban ingin menutupi perbuatan bejat ayahnya karena merasa malu.

Namun, dari sikap perubahan putrinya yang dibarengi tangisan itu, sang ibu pun penasaran.

Ia pun berusaha mendesak anaknya agar bercerita.

Setiap kali didesak oleh ibunya, korban hanya bilang kalau dirinya tak akan pernah mau lagi datang ke rumah bapaknya.

Pengakuan korban itu kian membuat ibunya curiga sehingga anak gadisnya itu terus dirayu agar mau menceritakan apa yang telah dialaminya.

Begitu anaknya bercerita apa adanya, ibunya pun merasa bak disambar petir di siang bolong.

Akhirnya, dengan didampingi ibunya, korban pun melaporkan kasus itu ke Polres Blitar.

"Akhirnya, kasus itu terungkap karena korban menangis saat pulang dari rumah bapaknya. Melihat kondisi anak gadisnya seperti itu, ibunya curiga. Sebagai sesama perempuan, nalurinya jeli dan terus menanyai korban," ungkapnya.

Setelah membuat laporan, tim reskrim Polres Blitar pun langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka.

Sejumlah alat bukti pun turut disita petugas, yakni baju, rok, celana yang dikenakan korban hingga sepeda motor yang dipakai pelaku menjemput korban dari rumah ibunya.

Saat diringkus, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Kepada petugas, menurut AKP Ardian, pelaku dengan enteng mengaku kalau dirinya khilaf saat berbuat tak terpuji pada anak gadisnya tesebut.

Pelaku beralasan, karena dirinya sudah tak kuat menahan nafsu birahinya karena lama hidup menduda dan di penjara. 

Pelaku pun dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*/tribun-medna.com)

Baca juga: KUMPULAN BERITA KASUS RUDAPAKSA: Jeritan Gadis Belia Tak Berdaya saat Dihempaskan ke Atas Ranjang

Baca juga: Disekap Selama 24 Tahun hingga Melahirkan 7 Anak, Kini Wanita Berusia 42 Tahun Ini Temukan Cintanya

Baca juga: Kronologi Gadis 16 Tahun Pasrah Ditarik ke Ranjang Penginapan, Ini Modus Awalnya

Baca juga: Pindah dari Riau ke Jakarta, Terungkap Aksi Bejat Ayah Melampiaskan Nafsu ke Putrinya Bertahun-tahun

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Alasan Lama Menduda, Seorang Bapak di Blitar Tega Rudapaksa Anak Kandungnya, Modusnya Pelaku Kangen

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved