PROF Henuk Minta Dimutasi ke IAKN dan Berujung Pidana UU ITE, Humas USU Selidiki Hal Ini
Ternyata Prof Yusuf L Henuk yang meminta dipindahkan ke Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung hingga akhirnya terjerat kasus UU ITE.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ternyata Prof Yusuf L Henuk yang meminta dipindahkan ke Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung hingga akhirnya terjerat kasus UU ITE.
Humas Protokoler dan Promosi Universitas Sumatera Utara (USU) Amalia Meutia menyebutkan bahwa permintaan mutasi Prof Henuk sudah disetujui oleh Rektor Muryanto Amin.
"Permohonan Prof Henuk untuk mutasi ke IAKN atas permintaan sendiri sudah disetujui oleh Rektor," tuturnya, Kamis (1/7/2021).
Ia menyebutkan bahwa saat ini masih proses pemberkasan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud-Ristek.
"Sekarang lagi proses berkas di pusat. Permohonan mutasinya masih proses," bebernya.
Terkait kasus yang menimpa Prof Henuk terkait statusnya dengan IAKN, Amalia menuturkan untuk langsung mengkonfirmasi pada universitas yang bersangkutan langsung.
"Untuk IAKN-nya boleh konfirmasi ke pihak IAKN langsung aja ya," cetusnya.
Ia menuturkan pihak Universitas Sumatera Utara tengah membentuk komite etik meskipun Prof Henuk sudah meminta mutasi ke IAKN.
"Konfirmasi terakhir yang saya peroleh dari Kepala Biro SDM. Sementara ini USU akan membentuk Komite Etik terkait permasalahan Prof Henuk ini ya," pungkasnya.
Prof Yusuf L Henuk tidak ditahan pihak Polres Tapanuli Utara meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang ITE.
Kapolres Taput, AKBP M Saleh bahwa ancaman hukuman dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya 4 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan.
"Ancamannya hukumannya hanya 4 Tahun. Kita enggak bisa melakukan penahanan," bebernya, Kamis (1/7/2021).
Ia juga menegaskan terkait pernyataan kuasa hukum yang menyebutkan pihaknya keliru menetapkan tersangka, Saleh mengganggap itu hak dari yang bersangkutan.
"Kalau dia menganggap keliru ya kita kembalikan ke dia. Itu kan haknya kuasa hukum," bebernya.
Lebih lanjut, Saleh menyebutkan bahwa postingan Facebook yang bersangkutan terkait pencemaran nama baik telah dihapus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tangkapan-layar-di-akun-facebook-prof-yusuf-l-henuk-sedang-berada-di-iakn.jpg)