PROF Henuk Minta Dimutasi ke IAKN dan Berujung Pidana UU ITE, Humas USU Selidiki Hal Ini
Ternyata Prof Yusuf L Henuk yang meminta dipindahkan ke Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung hingga akhirnya terjerat kasus UU ITE.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Randy P.F Hutagaol
Namun, pihaknya dalam menetapkan tersangka Prof Yusuf L Henuk sudah melalui penyelidikan dan berlanjut kepada penyidikan serta keterangan saksi ahli.
"Cek saja ya, yang pasti sudah ada bukti permulaan yang cukup dan keterangan saksi ahli yang bersangkutan berproses melalui penyelidikan kemudian naik kepada tingkat penyidikan. Sampai kepada saat ini menjadi status Tersangka," tutur Saleh.
Saleh membeberkan dua postingan tersebut bertuliskan kata-kata berikut:
1. Akun An. Yusuf Leonard Henuk dengan Postingan CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN- TARURUNG serta Melampirkan screenshot foto profile Pelapor ( Martua Situmorang)
2. Akun Facebook An. YUSUF LEONARD HENUK dengan Postingan kalimat *saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021*
FACEBOOK
Prof Yusuf L Henuk disangkakan sesuai pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016).
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," bebernya.
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tangkapan-layar-di-akun-facebook-prof-yusuf-l-henuk-sedang-berada-di-iakn.jpg)