Kasus Abang Rudapaksa Adik Kandung Sering Terjadi, Pengamat : Nilai Moral Sudah Menurun
Sementara itu, agar kejadian serupa tak berulang dia menyarankan supaya setiap keluarga menata ulang nilai-nilai dalam keluarga.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus rudapaksa yang dilakukan abang terhadap adik kandungnya di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan.
Tak lain dari kalangan pengamat, karena fenomena seperti ini kerap terjadi akhir-akhir ini.
Pengamat sosial dari Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Supriadi mengatakan kejadian itu terjadi akibat nilai sosial dan moral yang sudah terdegradasi.
Dia menyebutkan, degradasi nilai itu disebabkan oleh lemahnya kontrol sosial dalam keluarga dan masyarakat.
Baca juga: Hadir di Artech Electronics, Beli The Sero Dapat Hadiah Handphone Samsung Galaxy A52
"Kasus-kasus tersebut terjadi karena memang terjadinya degradasi nilai dan moral yang terjadi dalam masyarakat kita, terutama nilai-nilai dalam kehidupan keluarga,"Kata Pengamat sosial, Agus Supriadi, Jumat (2/7/2021).
Sementara itu, agar kejadian serupa tak berulang dia menyarankan supaya setiap keluarga menata ulang nilai-nilai dalam keluarga.
Apalagi di era globalisasi saat ini sumber keterbukaan informasi mudah diakses dari segala platform.
Dia juga meminta kepada seluruh keluarga untuk meningkatkan nilai moral melalui pendekatan agama sebagai landasan utama.
"Keluarga harus memperkuat nilai moral agama sebagai landasan filosofis utama sejak dini dengan mengkedepankan nilai dan ajaran dalam kehidupan keluarga , mengenai apa yang penting, yang baik dan buruk, dan yang benar dan salah," tutupnya.
Baca juga: Kumpulan Doa Agar Anak Saleh dan Saleha, Termasuk agar Mudah Hafal Alquran
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta pemerintah daerah harus melakukan pengawasan, apalagi hal itu terjadi karena kerap menonton film dewasa di Warung Internet (Warnet).
Terkait proses hukum, dia meminta agar setiap orang, baik itu orang tua untuk tidak segan-segan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib.
Kata Arist, kejadian tersebut merupakan kejahatan luar biasa karena diluar batas-batas kemanusiaan.
"Itu sudah diluar batas-batas kemanusiaan. Harus melaporkan. Siapapun itu, ibu kandung atau tidak bahkan orang lain karena tidak boleh membiarkan," Kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Jumat (2/7/2021).
Sebelumnya, seorang anak dibawah umur melakukan perbuatan keji karena melecehkan adik kandungnya sendiri yang berusia tiga tahun.
Baca juga: PRESIDEN Barcelona Tak Bisa Pastikan Lionel Messi Tetap Bertahan, Rawan Dicaplok Klub Lain
Berdasarkan keterangan pelaku, dia tega melakukan hal tersebut lantaran terpengaruh menonton film dewasa di warnet dan hp android.
Penasihat hukum korban, Irwansyah Rambe mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar dua bulan yang lalu.
"Tersangka pertama kali melakukan aksinya pertama kali terjadi sekitar bulan 2 lalu dengan cara menyentuh kemaluan sang adik sambil onani," Kata penasihat hukum korban, Irwansyah Rambe , Jumat (2/7/2021).
(cr25/tribun-medan.com)