Breaking News

Melanggar Jam Aturan PPKM, Pengunjung Kafe di Jalan HM Joni Medan Dibubarkan

Ardhani mengatakan, tidak hanya di jalan HM Joni saja, petugas juga mendapati kafe yang masih ramai pengunjung tepatnya di Mangat Kupi.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Medan saat melakukan patroli jam malam aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Jalan H M Joni, Kecamatan Medan Kota, Kamis (1/7/2021) malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kota Medan kembali menertibkan kafe-kafe yang berlokasi di Jalan H M Joni, Kecamatan Medan Kota, Kamis (1/7/2021) malam.

Hal tersebut di lakukan dalam rangka penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Medan.

"Sejumlah pegunjung kafe yang masih melakukan makan dan minum di tempat terpaksa harus dibubarkan karena telah melewati batas waktu yang telah diizinkan yaitu pukul 20.00 WIB berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan no 440/5352," ujar Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kota Medan, Ardhani, Jumat (2/7/2021).

Adapun salah satu kafe yang pengunjungnya dibubarkan, kata Ardhani, ialah kafe Vidha Coffee House.

Ia mengatakan kafe tersebut masih ramai didatangi pengunjung saat di atas pukul 20.00 WIB.

"Sebab ketika petugas mendatangi kafe tersebut ternyata di dalam kafe masih terdapat banyak pengunjung yang masih makan dan minum di tempat.

Secara santun petugas meminta para pengunjung untuk membubarkan diri, tidak hanya itu saja petugas juga menegur pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker," tuturnya.

Baca juga: Hadir di Artech Electronics, Beli Televisi The Sero Dapat Hadiah Handphone Samsung Galaxy A52

Dikatakannya, pemiliki kafe, diberikan teguran keras agar tidak lagi memberlakukan layanan makan dan minum di tempat di atas pukul 20.00 wib.

"Pemilik kafe juga diminta untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagai bukti bahwa apabila kedepannya masih tetap melanggar maka petugas akan melakukan penyegelan," ungkapnya.

Ardhani mengatakan, tidak hanya di jalan HM Joni saja, petugas juga mendapati kafe yang masih ramai pengunjung tepatnya di Mangat Kupi jalan Air Bersih.

"Padahal saat itu sudah hampir pukul 23.00. Di tempat ini petugas juga memberlakukan hal yang sama dengan meminta para pengunjung yang masih makan dan minum ditempat untuk membubarkan diri serta menegur pengelolah kafe," ujarnya.

Sebelum melakukan patroli, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kominfo, dan Dinas Pariwisata ini serta dibantu aparatur TNI dan Polri melakukan apel bersama di halaman depan Kantor Wali Kota Medan.

Apel dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polrestabes Medan, AKBP Effendi Sinaga.

Effendi mengingatkan agar melaksanakan tugas PPKM Mikro dengan semangat sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di Kota Medan.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Sampaikan Kabar Duka: Doain Anak Saya, Wafat di China karena Sakit Lambung

"Imbau masyarakat untuk patuh terhadap prokes, serta ingatkan masyarakat untuk membatasi kegiatan sampai pukul 20.00 wib," ujarnya.

Effendi juga meminta agar pelaksanaan sosialisasi PPKM berlangsung efektif peringatan diberikan secara berkala.

"Jadi kalau ada yang melanggar diberitahukan dan disosialisasikan bahwasanya kita tidak melarang dibuka, hanya saja tidak untuk makan di tempat,'' ungkapnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved